TRIBUNNEWS.COM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna di DPR RI, Selasa (21/3/2023).
Perwakilan Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, mengungkapkan alasan mengenai penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.
Hal ini ia sampaikan saat memberikan interupsi dalam rapat paripurna DPR RI.
"Izin, kami menyampaikan penegasan pandangan Fraksi PKS terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sesuai perintah konstitusi, bagaimana Perppu harus dibahas pada persidangan berikut, yaitu persidangan yang terdekat sebagaimana diatur UU P3 dan tatib," ujar Bukhori dalam Rapat Paripurna, Selasa.
Ia menjelaskan, protes tersebut sekaligus menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Cipta Kerja yang memerintahkan untuk memperbaiki proses dalam penyususan UU.
MK juga memerintahkan agar seluruh stakeholder ikut terlibat untuk memperluas pendengaran serta pandangan dari seluruh masyarakat.
Baca juga: Detik-detik Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU: Diwarnai Mic Mati hingga Aksi Walk Out PKS
Pihak dari PKS pun memutuskan untuk walk out dari Rapat Paripurna sebagai bentuk protes dalam pengesahan Perppu Cipta Kerja tersebut.
"Maka dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022, meskipun kami akan kembali lagi untuk agenda-agenda yang lain," terangnya.
Seluruh anggota DPR RI Fraksi PKS pun walk out mengikuti perkataan Bukhori.
Momen Pengesahan UU Cipta Kerja
Diketahui, terjadi insiden mikrofon mati saat anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, .
Momeni ini terjadi ketika Hinca membacakan pendapat ketidaksetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi UU di atas mimbar.
Hinca menyampaikan pandangan fraksi Partai Demokrat terkait penolakan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Di antaranya, pembahasan Perppu Cipta Kerja dibahas secara grasa-grusu.
Ia menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja juga tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa untuk dikeluarkan secara terburu-buru.
Selanjutnya, UU Cipta Kerja berpotensi dapat memberangus hak-hak buruh di tanah air hingga tidak adanya prinsip keadilan sosial karena tak sesuai dengan ekonomi Pancasila.
Tak lama setelah itu, mikrofon yang dipakai Hinca saat membacakan pandangannya itu pun tiba-tiba terputus di penghujung saat menyampaikan penolakan terkait Perppu Cipta Kerja.
Namun, anggota DPR dari Dapil Sumatera Utara ini terus menyampaikan pandangannya tanpa memakai mikrofon.
Baca juga: Detik-detik Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU: Diwarnai Mic Mati hingga Aksi Walk Out PKS
Reaksi Airlangga Hartarto soal PKS Tolak UU Cipta Kerja
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, merespons penolakan fraksi PKS terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Dikatakan Airlangga, sikap serupa juga ditunjukkan PKS saat pengesahan UU Cipta Kerja sebelum digugat ke MK.
Airlangga menjawab alasan PKS menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, satu di antaranya karena tak ada kegentingan memaksa.
Justru, dikatakan Airlangga, Perppu Cipta Kerja memberi kepastian hukum dalam dunia usaha dan mendorong masuknya investasi.
"Bagi Indonesia penting karena tentu ketidakpastian ini bisa menimbulkan pelarian modal," ujarnya.
"Tetapi, pemerintah sedang menyiapkan salah satu langkah lagi yaitu PP mengenai devisa hasil ekspor sehingga itu akan memperkuat ketahanan pada rupiah," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Menko Perekonomian Soal Fraksi PKS dan Demokrat Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja
(Tribunnews.com/Ifan/Igman Ibrahim/Sri Juliati/Chaerul Umam)