Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengingatkan pemerintah agar menaati putusan MK soal Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Jika tidak, kata Said Iqbal bakal ada perlawanan yang keras.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Buruh, Said Iqbal: Omnibus Law Masa Lalu Selamat Tinggal Klaster Ketenagakerjaan
Diketahui dalam amar putusan perkara nomor 168/PUU/XXI/2024. Setidaknya terdapat 25 poin amar putusan. Diantaranya soal upah hingga izin pekerja asing di Indonesia.
"Kami mengusulkan pada bapak Prabowo keluarkan Perppu yang isinya keputusan MK tidak ada kurang, tidak ada lebih," kata Said Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/10/2024) petang.
Kemudian ia juga meminta pernyataan klaster ketenagakerjaan tidak berlaku lagi. Karena sudah ada norma baru yaitu keputusan MK.
"Ketiga kami juga minta secepatnya dibentuk undang-undang baru. Sebagaimana yang diperintahkan oleh MK," jelasnya
Terakhir kata Said Iqbal, pihaknya minta Presiden Prabowo Subianto perintahkan Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Investasi, Menteri Keuangan dan Menteri Ketenagakerjaan untuk hentikan membahas Kenaikan upah minimum Berdasarkan PP No. 51.
Baca juga: Sambut Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Bos Buruh akan Kirim Bunga untuk Para Hakim dan Kapolri
Semua PP turunan dari undang-undang Omnibus Law di klaster ketenagakerjaan, kata Said Iqbal sudah batal. Karena normanya sudah inkonstitusional.
"Lima menteri ini terutama Menko Perekonomian dan Menaker jangan menantang keputusan MK. Karena sudah ada legitimasi konstitusional," kata Said Iqbal.
"Kalau diusik dimana mereka tidak taat kepada keputusan MK. Maka bisa dipastikan akan terjadi perlawanan yang keras," tegasnya.