TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara AG (15) selaku anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David (17) dinyatakan lengkap atau P21.
Setelah dinyatakan lengkap berkas AG beserta barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan demikian, AG akan segera menjalani sidang.
AG akan menjalani persidangan lebih dulu ketimbang dua tersangka lainnya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Pelaksanaan sidang AG didahulukan karena berkaitan dengan waktu yang terbatas mengikuti undang-undang peradilan anak.
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG, sudah P21 oleh Kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Senin (20/3/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Senada dengan Kejagung, Komisi III DPR Tolak Opsi Restorative Justice Dalam Kasus David Ozora
Adapun pelimpahan berkas perkara hingga barang bukti dalam tahap II ke Kejaksaan diketahui akan dilaksanakan hari ini, Selasa (21/3/2023).
Hengki mengatakan, setelah tahap II dilakukan, maka dilanjutkan dengan penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.
"Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan besok (21/3/2023)." ucapnya.
Kasipenkum DKI Jakarta, Ade Sofyan, membenarkan berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap.
Ade menuturkan, untuk tahap dua nanti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel," ungkapnya.
Kajati Tawarkan Jalan Damai AG-David
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, sempat menawarkan jalan damai terkait kasus penganiayaan terhadap David
Hal tersebut disampaikan Reda karena keduanya, baik David maupun AG adalah anak di bawah umur.
"Mengenai Restorative Justice (RJ) terhadap anak AG, nah anak AG sebagai pelaku anak itu (penindakannya) diatur di dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak."
"Korban David itu juga anak, itu diatur dalam undang-undang perlindungan anak, (keduanya) ini sama-sama anak," jelas Reda dikutip dari Kompas Tv, Senin (20/3/2023).
Tawaran tersebut, kata Reda, telah sesuai berdasarkan prinsip-prinsip Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Di mana sebagai anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum ada konsep Restorative Justice yang dinamakan Diversi.
Yakni penyelesaikan perkara tindak pidana dengan dialog atau mediasi yang tentunya mengedepankan unsur kesepakatan antara kedua belah pihak.
Baca juga: Sebar Video Penganiayaan Sadis ke 3 Orang, Polisi Sebut Mario Dandy Terancam Pidana Melanggar UU ITE
Namun, jika salah satu pihak tak menginginkan jalan damai, maka tindak pidana tetap dilakukan.
"Tentang RJ yang memang mungkin jarang yang mendengar kata Diversi, maka saya jelaskan perlu ada forum tawar-menawar dan perdamaian."
"Yang saya gambarkan bahwa konsep untuk (penindakan) anak itu adanya dinamakan konsep perdamaian, sehingga perdamaian itu pun harus (dilakukan).
"Tapi harus dilihat juga harus ada kesepakatan antara pelaku, korban atau dengan keluarganya," jelas Reda.
Apalagi saat ini kondisi David belum bisa diajak untuk berkomunikasi, sehingga mustahil bisa terjadi kesepakatan yang dimaksudkan tersebut.
Kendati demikian, lanjut Reda, tetap ada kriteria tidak pidana apa yang dapat diselesaikan dengan jalan RJ.
"Konsep RJ yang dimaksud di dalam perlindungan Undang-undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana hanya untuk perlakuan terhadap anak, dalam hal ini AG, tapi ada beberapa persyaratan yang harus dilalui."
"Jadi ada kriterianya, RJ itu hanya untuk tindak pidana yang memang batasan hukumannya ada di bawah 5 tahun," ujar Reda.
Reda pun menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan perkara ini dengan seprofesional mungkin, sehingga tercapailah rasa keadilan bagi masyarakat.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo)