TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023).
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Ada pun sebanyak tujuh fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem, menyatakan setuju Perppu tersebut menjadi UU.
Sementara, ada dua fraksi yang menolak, yakni, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna pada hari ini Selasa (21/3/2023).
Rapat Paripurna hari ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal, rapat dihadiri oleh 75 orang anggota dewan secara fisik, 210 anggota dewan mengikuti rapat melalui virtual, izin sebanyak 95 anggota dewan.
Sehingga, total yang hadir 380 dari 575 anggota dewan, dan dianggap memenuhi kuorum.
"Berdasarkan catatan dari Kesetjenan DPR RI daftar hadir dewan yang hadir hari ini fisik 75 virtual 210 izin 95 sehingga hadir 380 orang," kata Puan saat membuka rapat.