News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri LHK: Tiap Kawasan Berciri Hutan Harus Dilindungi Negara

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri LHK Siti Nurbaya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya meminta kepada seluruh Rimbawan Indonesia melihat dan menyadari kondisi-kondisi yang sudah berkembang saat ini untuk dilihat sebagai tantangan besar untuk selalu menjaga setiap tapak hutan yang ada di Bumi Indonesia ini, sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain.

"Ingat selalu pesan saya untuk Rimbawan Indonesia melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Setiap jengkal tanah air, setiap kawasan berciri hutan harus dalam lindungan kita, dalam lindungan negara," ujar Menteri Siti dalam pernyataannya, Senin(20/3/2023).

Hal tersebut dikatakan Menteri Siti saat momen peringatan Hari Bakti Rimbawan Ke-40.

Hari yang sangat sakral bagi para rimbawan Indonesia ini kata Menteri Siti harus menjadi momen introspeksi diri, kontemplasi perjuangan seorang rimbawan dalam membangun kehutanan yang lestari, serta menjaga lingkungan hidup untuk kemaslahatan umat manusia.

Menurut Menteri Siti, sejumlah tindakan korektif (corrective actions) dalam kurun waktu 2014 hingga sekarang telah dilakukan untuk memperbaiki pengelolaan sektor lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. Kerja-kerja Rimbawan khususnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) mengalami perubahan sangat mendasar, perubahan secara paradigmatik.

Pertama, tentang keberpihakan pada masyarakat, smallholders, dalam hal akses kelola hutan, termasuk masyarakat adat terutama melalui agenda Perhutanan Sosial. Ini penting, dari kondisi akses kelola oleh masyarakat hanya 2-4 persen pada sebelum akhir tahun 2014 hingga saat ini telah mencapai 18-20% dari yang seharusnya secara ideal akan mencapai 30%.

Data KLHK menyebut sampai dengan Bulan Desember 2022 sudah diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 5.318.376, 20 Ha, dengan jumlah SK sebanyak 8.041 Unit SK bagi masyarakat sejumlah 1.149.595 Kepala Keluarga.

Kemudian, untuk pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas untuk sumber TORA sebanyak 133 SK seluas 193.982, 1 Ha. Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, telah ditetapkan seluas 153.322 ha dengan jumlah SK sebanyak 108 unit dengan 51.459 Kepala Keluarga, serta Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas 1.088.149 Ha.

Selain itu, telah disiapkan pencadangan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan yang tidak berhutan seluas 938.879 ha.

Berikutnya soal perubahan orientasi pengelolaan hutan dari timber management (berbasis kayu) menjadi forest landscape management (berbasis pengelolaan lanskap/bentang alam) yang berorientasi pada sustainable forest management (pengelolaan hutan yang berkelanjutan).

Baca juga: KLHK Limpahkan Perkara Kasus Pengangkutan Kayu Tanpa Ijin di Hutan Tambora ke Kejati NTB

Serta soal solusi permanen pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah terus berupaya untuk mengantisipasi kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setiap tahunnya melalui solusi permanen penanggulangan karhutla seperti yang diinstruksikan Presiden RI, Joko Widodo(Jokowi).

"Upaya pengendalian karhutla terdiri dari upaya pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran. Penanganan kebakaran hutan dan lahan yang paling efektif adalah dengan melakukan pencegahan sebelum terjadinya kebakaran," ujar Menteri Siti.

KLHK bersama-sama para pemangku kepentingan lainnya juga terus memperkuat strategi menuju solusi permanen pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui pendekatan analisis, operasional dan pengelolaan lanskap.  

Secara rutin, lanjut Politikus Partai Nasdem ini dilakukan analisis iklim dan langkah-langkah, seperti monitoring cuaca, analisis dan modifikasi cuaca.

Selain itu juga dilakukan operasi pengendalian karhutla dengan memperkuat deteksi dini, satgas terpadu, posko lapangan, kesiapan pemadaman, penegakan hukum, serta peningkatan peran Masyarakat Peduli Api (MPA).

Ada juga perlindungan dan pemulihan lingkungan melalui pembangunan persemaian skala besar, rehabilitasi hutan dan lahan, tata kelola gambut, replikasi ekosistem, rehabilitasi mangrove, serta perlindungan sumberdaya air, dan upaya pemulihan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) melalui pemulihan lahan kritis.

Akan dikembangkan Monitoring, Reporting and Measurement (MRV) Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), untuk memastikan setiap bibit yang ditanam ter-georeferensi secara spasial, dan dapat dipantau dengan citra satelit.

"Dalam penanganan konservasi yang menegaskan bahwa hidupan liar (wildlife) belong to the state , dan kelola wildlife terkait spesies dan lanskapnya sebagai satu kesatuan. Menata fragmentasi habitat menjadi orientasi kerja, juga penataan kemitraan bersama masyarakat," ujar Menteri Siti.

Soal circular economy juga menjadi fokus perhatian terutama dari pengendalian sampah, serta pengendalian limbah. Keberadaan Bank Sampah tidak hanya mendorong masyarakat lebih peduli terhadap sampah, tetapi juga dapat menumbuhkan potensi ekonomi kerakyatan, dan kesempatan kerja.

Baca juga: Gakkum KLHK: Kasus Penyelundup Satwa Liar Dilindungi akan Segera Dlimpahkan ke Kejati Gorontalo

Indonesia akan menuju emisi net zero yang diwujudkan melalui berbagai aksi mitigasi yang dilaksanakan secara bertahap dan komprehensif. Ditargetkan pada tahun 2025 seluruh Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah dikelola dengan metode lahan urug saniter dan pemanfaatan gas metan pada tahun 2050.

"Sedangkan mulai tahun 2030 tidak ada lagi pembangunan TPA baru. Penggunaan TPA eksisting akan dilanjutkan sampai masa operasionalnya berakhir, serta landfill mining sudah mulai dilakukan," kata Menteri Siti.

Selanjutnya law enforcement, penegakan hukum dengan pencegahan melalui patrol-patroli operasi pengamanan kawasan, dan juga melakukan penegakkan hukum yang dapat memulihkan kerugian yang diderita oleh para korban, baik itu lingkungan hidup, masyarakat, dan negara.

Penegakan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif menjadi sangat penting karena penegakan hukum tidak cukup menghukum pelaku, melainkan harus dapat mengembalikan kerugian yang diderita oleh para korban, baik lingkungan harus dipulihkan, kerugian masyarakat harus dipulihkan, dan kerugian negara juga harus dipulihkan.

Penanganan kerjasama teknik luar negeri dengan mempertimbangkan konvensi internasional yang selaras dengan spirit UUD 1945, yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan prinsip keadilan dan perdamaian yang abadi. KLHK berperan aktif pada berbagai konvensi diantaranya UNFCCC, UNCBD, UNCDD, CITES, Ramsar, Basa Convention, dll. Indonesia berada di posisi puncak upaya pengendalian perubahan iklim dengan instrumen diplomasi iklim, yaitu Indonesia's FoLU Netsink 2030.

Kesembilan, perubahan paradigmatik dalam pengembangan sistematika kerja birokrasi dengan dukungan tata laksana, budaya organisasi dan sistem digital.  

"Mari terus kita lakukan konsolidasi Rimbawan Indonesia dari berbagai elemen fungsi di masyarakat, kita terus mengambil langkah aksi nyata pengendalian iklim Indonesia untuk bumi yang lebih baik," tutur Menteri LHK Siti Nurbaya.
Renungan Suci Rimbawan

Kelestarian hutan dan lingkungan hidup, kata Menteri Siti memberikan manfaat kepada masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Rimbawan Indonesia dari masa ke masa telah menorehkan hasil kerja kerasnya dalam pelaksanaan tugas mengelola sumber daya alam melalui penerjemahan prioritas-prioritas kerja lingkungan hidup dan kehutanan hingga tingkat tapak.

Sementara itu Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong mengatakan tugas dalam menjaga kelestarian hutan dan mendukung pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan memiliki risiko tinggi bagi keselamatan jiwa, terutama para rimbawan yang bertugas langsung di lapangan.

Medan yang berat, bencana yang tidak terduga, dan kompleksitas masalah harus disikapi dengan semakin meningkatkan profesionalitas selaku rimbawan.

Baca juga: Peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-40, Menteri KLHK Kenang 9 Tahun di Kabinet Jokowi

“Niatkan bahwa tugas mulia yang kita lakukan adalah bentuk ibadah, dan yakinlah bahwa setiap peluh keringat, tetesan darah, akan mendapat balasan pahala dari Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Alue Dohong.

KLHK lanjut Alue Dohong menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada keluarga para pahlawan rimbawan.

Renungan Suci diselenggarakan sebagai bentuk introspeksi diri, kontemplasi perjuangan seorang rimbawan dalam membangun kehutanan yang lestari dan menjaga lingkungan hidup untuk kemaslahatan umat manusia.

Renungan suci juga dilaksanakan untuk mengenang jasa para pahlawan rimbawan yang dengan penuh dedikasi menjalankan tugas negara, namun harus kehilangan nyawa, dan gugur meninggalkan keluarga yang dicintainya.

Rasanya tidak cukup seluruh pengabdian kita saat ini untuk menggantikan pahlawan rimbawan dalam bekerja membangun kehutanan.

Kiranya semangat para pahlawan yang gugur dapat memacu kita dalam bekerja, menciptakan inovasi-inovasi baru agar berkontribusi dalam pembangunan, terutama untuk memelihara kualitas lingkungan dan hutan serta membantu meningkatkan kapasitas masyarakat.

Sebagaimana Mars Rimbawan, beberapa bait menjadi saksi tekad pengabdian setiap individu rimbawan terhadap kehutanan.

Mars Rimbawan merupakan seruan rimba yang mengekspresikan kecintaan kita terhadap alam dan lingkungan.

Demikian pula seruan dan panggilan rimba untuk kita berbakti pada negara dan membela nusa bangsa dan untuk senantiasa bersatu dan bertolonglah selalu.

"Seorang perwira rimba raya senantiasa menganggap bahwa hutan adalah sebuah taman. Taman indah permai nan mulia, maha taman tempat rimbawan bekerja. Secara implisit bait-bait lagu dalam Mars Rimbawan menggambarkan peranan seorang Rimbawan. Rimbawan sebagai penyelamat hutan dan lingkungan, semangat bela negara, nusa dan bangsa, serta menjaga persatuan bangsa," ujar Alue Dohong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini