Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melakukan serah terima jabatan (sertijab) kepada dua menteri baru, yakni Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bersama Wamen, Diaz Hendropriyono; serta Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni bersama wakilnya, Sulaiman Umar.
Acara sertijab ini dilangsungkan di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta pada Selasa (22/10/2024).
Diketahui, pada era pemerintahan Presiden Prabowo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sebelumnya bersatu, kini dipisah menjadi dua kementerian, dan ada penambahan jabatan wakil menteri untuk dua kementerian tersebut.
Dalam acara ini sempat terjadi momen haru ketika Siti Nurbaya yang telah menjabat selama satu dekade atau 10 tahun periode pertama dan kedua Presiden Jokowi, pamit kepada jajaran staf dan pegawai KLHK. Selain haru melepas Siti Nurbaya, sejumlah staf dan pegawai KLHK saling berpelukan lantaran kementerian ini yang dipisah menjadi dua, otomatis juga staf dan pegawainya ikut dipisah sesuai tupoksi.
Saat menyampaikan sambutannya, Siti Nurbaya menitip pesan kepada dua menteri baru itu soal deforestasi, biodiversity dan kualitas lingkungan hidup yang merupakan isu nasional maupun internasional.
Ia menyebut regulasi regulasi di sektor lingkungan hidup sudah cukup modern dan relevan dengan perkembangan internasional, menteri baru tinggal melanjutkannya saja.
"Regulasi-regulasi di sektor lingkungan pada hal ini sudah cukup modern dan relevan dengan perkembangan internasional. Jadi saya kita ini tinggal dilanjutkan," kata Siti.
Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup Akan Evaluasi Impor Sampah: Sepertinya Harus Kita Akhiri
Sementara, pada konteks kehutanan, hal terpenting kata dia adalah manajemen hutan berkelanjutan dan terkait kebijakan karbon. Menurutnya dia hal penting yang harus diingat oleh para menteri baru adalah setiap kebijakan antara lingkungan hidup dan kehutanan punya kausalitas atau saling berhubungan.
Selepas sertijab, Menteri LH Hanif Faisol menyampaikan maksud dari pemisahan kementerian LHK oleh Presiden Prabowo adalah agar masing-masing bisa fokus dengan tugasnya.
Ia mengungkap memiliki target kerja dalam 100 hari memimpin, di antaranya penyusunan kebijakan payung hukum dari sumber daya alam yakni Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), kemudian pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA), yang akan lebih diperhatikan demi percepatan pengendalian sampah. Kebijakan soal impor sampah juga akan dievaluasi dan diharapkan bisa diakhiri.
"Kita mencermati dengan inti penyelesaian tempat pembuangan akhir sampah regional atau TPAS, ini akan kami lakukan perlakuan khusus untuk melakukan percepatan pengendalian pembuangan sampah," ucap Hanif.
Selain itu, Hanif juga menekankan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan lebih berkutat soal pengendalian. Di mana KLH nantinya akan menguatkan kegiatan penataan dan penegakan hukum yang selama ini dinilai lemah di daerah tingkat provinsi maupun kabupaten.
"Inilah yang kami lihat dalam strata pelaksanaan di tingkat provinsi maupun kabupaten belum dilakukan sepenuhnya," ucap dia.
Baca juga: Pengamat Kritisi Kabinet Gemuk Pemerintahan Prabowo: Apakah Itu Solusi Efektif?