Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI telah menyurati dan menugaskan Komisi IX sebagai leading sector kesehatan, untuk membahas RUU kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago pun menyebut pihaknya menyambut baik surat dan penugasan tersebut.
Irma mengatakan bahwa kesehatan merupakan tupoksi dari Komisi IX DPR.
Di mana, penugasan itu tertera dalam surat Pimpin DPR dengan nomor T/160/PW01/02/2023 tertanggal 14 Februari 2023 yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Di Komisi inilah seharusnya RUU ini di bahas, bukan di Baleg (Badan Legislasi)," tegas Irma Suryani dalam pesan singkap kepada Tribunnews, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Kemenkes Sediakan Laman Khusus Tampung Masukan Publik soal RUU Kesehatan
Politikus Partai NasDem ini pun menerangkan bahwa fungsi Baleg adalah melakukan sinkronisasi terhadap hasil bahasan Komisi IX dengan Kementrian Kesehatan sebagai perwakilan parlemen dan pemerintah.
Sehingga, Baleg tak langsung membahasa RUU tersebut seperti yang dilakukan saat pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker).
"Posisi ini sudah benar, agar parlemen tidak mengulangi kembali kesalahan yang sama sebagaimana RUU Ciptaker yang justru di bahas langsung di Baleg tidak melalui Komisi terkait," kata Irma.
Baca juga: Definisi Kelompok Rentan dalam RUU Kesehatan Sempit dan Terbatas
Irma juga memastikan bahwa pihaknya di Komisi IX akan segera melaksanakan pembahasan RUU Kesehatan, agar dapat segera dirampungkan segera dan disampaikan ke Baleg untuk dilakukan sinkronisasi.
Dia juga menegaskan, bahwa dengan adanya penugasan dari pimpinan DPR pada Komisi IX untuk membahas RUU ini, menepis adanya dugaan kongkalingkong antara pemerintah dan baleg yang berkembang.
"Sebagaimana ketika RUU Ciptaker yang langsung di bahas di Baleg, bukan di Komisi IX, publik menilai parlemen main mata dengan pemerintah dengan potong kompas langsung ke baleg," jelasnya.