News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Kado Pahit di Peringatan Hari Hutan Internasional

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( Perppu Ciptaker) menjadi Undang-undang. Organisasi masyarakat sipil peduli lingkungan Satya Bumi mengatakan, pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja merupakan kado pahit di Peringatan Hari Hutan Internasional, yang bertepatan jatuh pada 21 Maret.  Warta Kota/YULIANTO

"DPR mengabaikan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dengan mengesahkan Perpu tersebut," tuturnya.

Baca juga: Hari Hutan Sedunia 21 Maret 2023: Sejarah, Tema hingga Twibbon

Menurutnya, DPR RI semestinya membatalkan peraturan sapu jagat yang bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi itu.

MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dalam sidang pembacaan putusan 25 November 2021. 

Dalam putusannya, MK memerintahkan kepada pemerintah untuk memperbaiki UU tersebut dalam waktu dua tahun dengan melibatkan publik.

Bukannya menjalankan perintah MK, pemerintah justru menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perpu ini diterbitkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan konstitusional oleh MK. 

Perppu tersebut hanya cara pemerintah untuk mengakali keputusan MK. Sejumlah syarat penerbitan Perpu juga tak terpenuhi, misalnya kegentingan yang memaksa.

Sebagai informasi, Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 21 Maret 2023. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini