"DPR mengabaikan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dengan mengesahkan Perpu tersebut," tuturnya.
Baca juga: Hari Hutan Sedunia 21 Maret 2023: Sejarah, Tema hingga Twibbon
Menurutnya, DPR RI semestinya membatalkan peraturan sapu jagat yang bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi itu.
MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dalam sidang pembacaan putusan 25 November 2021.
Dalam putusannya, MK memerintahkan kepada pemerintah untuk memperbaiki UU tersebut dalam waktu dua tahun dengan melibatkan publik.
Bukannya menjalankan perintah MK, pemerintah justru menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perpu ini diterbitkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan konstitusional oleh MK.
Perppu tersebut hanya cara pemerintah untuk mengakali keputusan MK. Sejumlah syarat penerbitan Perpu juga tak terpenuhi, misalnya kegentingan yang memaksa.
Sebagai informasi, Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 21 Maret 2023.