Di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.
Baca juga: Jokowi Lantik Ivan Yustiavandana Sebagai Kepala PPATK
Sebelum menjadi Kepala PPATK, jabatan terakhir Ivan adalah Deputi Bidang Pemberantasan.
Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude.
Ia juga mendapatkan gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana
Sejak di PPATK, Ivan sudah delapan kali melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, Ivan melaporkan hartanya pada 17 Januari 2022 dan diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4 miliar, tepatnya Rp 4.071.000.000.
Bukan tanah dan bangunan, sumber kekayaan terbesar Ivan justru berasal dari kepemilikan kendaraan.
Ivan memiliki tiga unit kendaraan dengan nilai Rp 2.450.000.000.
Ia memiliki satu unit mobil BMW X7 tahun 2020 yang nilainya di atas Rp 1,5 miliar.
Sementara kepemilikan tanah dan bangunan menyumbang aset Ivan dengan nilai Rp 2.420.000.000.
Baca juga: Komisi III Rapat dengan PPATK, Video Pernyataan Mahfud Soal Transaksi Rp 300 T Sempat Ditayangkan
Ivan juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya sebesar Rp 115 juta, surat berharga Rp 6 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 310 juta.
Aset lain yang tercatat dalam daftar harta kekayaan Ivan adalah harta lainnya sebesar Rp 725 juta.
Andai tidak memiliki utang sebesar Rp 1.955.000.000, maka harta kekayaan Ivan akan mencapai Rp 6.026.000.000.