Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal menolak munculnya larangan kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Iqbal mengatakan buka puasa bersama adalah kegiatan yang positif dan bisa meningkatkan kebersamaan serta spiritualitas ASN dan pejabat Negara.
"Buka puasa jangan hanya dimaknai makan bersama saja, namun memiliki nilai-nilai spiritualitas yang dalam bagi sesama muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata Iqbal dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Menurutnya, di daerah buka puasa bersama merupakan sangat penting untuk membangun sinergi dengan para tokoh dan ulama.
Iqbal menganggap buka puasa bersama memberikan dampak yang positif kepada ASN dan pemerintah.
Sebab, saat buka puasa bersama akan terbangun silaturahim, kebersamaan, ceramah agama dan terbangun kepedulian dengan memberikan santunan
"Ceramah Ramadan bisa memberikan pencerahan kepada ASN dan pejabat pemerintahan, apalagi saat ini lagi ramai isu pamer kemewahan, Ramadan saat yang tepat mereka mendapat wejangan dan tausiyah," ujarnya.
Iqbal mengingatkan agar kebijakan tersebut tak diskriminatif.
Baca juga: Apa Kata PKS Soal Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Puasa Bersama?
"Jangan sampai kebijakan ini menjadi dianggap diskriminatif, karena ummat beragama lain bebas melakukan kegiatan ibadah seperti acara buka bersama," tegasnya.
Iqbal berharap kebijakan tersebut segera direvisi agar kementerian dan lembaga serta kepala daerah tetap bisa menyelenggarakan buka puasa bersama sebagai sarana menyemarakan bulan Ramadan.
"Ramadan ini bulan penuh rahmat dan ampunan sudah selayaknya diberikan kesempatan untuk membangun kebersamaan bagi ummat Islam, salah satunya dengan buka puasa bersama," imbuhnya.
Khawatir Jokowi Dicap Anti Islam
Sementara, Ketua Umum Partai Bulan Bintang dan juga Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra khawatir Presiden Joko Widodo (Jokowi) dicap anti Islam.
"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh Pemerintah Presiden Jokowi anti Islam," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Menurut Yusril, larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan.
"Akibatnya, surat itu potensial diplesetkan dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat," ujarnya.
Dia menilai surat yang bersifat rahasia namun bocor ke publik itu bukan didasarkan kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai kebijakan belaka.
Sehingga, kata Yusril, surat tersebut setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat-mudharatnya.
Karenanya, dia menyarankan agar meralat surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama.
Menurut Yusril, masyarakat yang berseberangan dengan pemerintah akan mengambil contoh aneka kegiatan seperti konser musik dan olah raga yang dihadiri ribuan orang, malah tidak dilarang oleh pemerintah.
Sebaliknya, kegiatan yang bersifat keagamaan dengan jumlah yang hadir pasti terbatas, justru dilarang pemerintah.
Lebih lanjut, Yusril khawatir larangan itu akan menjadi bahan kritik dan sorotan aneka kepentingan dalam kegiatan-kegiatan Ceramah Ramadhan di berbagai tempat tahun ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar tidak ada buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah. Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien.
Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews, Rabu, (22/3/2023).
Pelarangan buka puasa bersama tersebut karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.
--