TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan tak ada larangan bagi masyarakat untuk mengadakan buka puasa bersama atau bukber.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM terkait Covid-19 sudah dicabut.
"Boleh, masyarakat tidak ada larangan karena PPKM sudah dicabut," kata Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Menyikapi arahan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bagi pejabat dan pegawai pemerintah untuk tidak melakukan buka bersama sebagai bentuk kehati-hatian.
Meski kondisi pandemi saat ini terkendali ia mengingatkan masyarakat harus waspada.
Terlebih, cakupan vaksinasi booster 1 dan 2 belum maksimal.
Baca juga: Legislator PAN: Larangan Buka Bersama bagi Pejabat dan ASN Harus Dimaknai Positif
"Ini imbauan dari surat Sekretariat Kabinet untuk ASN diiimbau untuk tidak melakukan buka bersama itu lebih untuk kita bisa berbagi di tengah situasi ekonomi yang belum pulih. Dan kita juga perlu ingat cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 belum optimal," kata Nadia.
"Jadi ASN diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai," sambung perempuan berhijab ini.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Agar Acara Buka Bersama Pejabat dan Pegawai Pemerintah Ditiadakan
Arahan kepada pejabat dan pegawai pemerintah itu pun segera ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irawan menyebut, pihaknya sedang menyiapkan Surat Edaran arahan tersebut.
"Saat ini masih proses penyiapan SE karena secara resmi baru diterima tadi pagi," kata Benni kepada Tribun.
Surat Sekretaris Kabinet
Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amien.
Surat ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribun.
Arahan tersebut ada karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.
(Tribun Network/rin/wly)