News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Pejabat Pajak

Wakil Ketua DPR Ungkap Alasan Batal Panggil Mahfud MD Soal Dugaan TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan alasan batal memanggil Menkopolhukam RI Mahfud MD diklarifikasi soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan alasan batal memanggil Menkopolhukam RI Mahfud MD diklarifikasi soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud MD direncanakan bakal dipanggil mengklarifikasi soal dugaan TPPU Rp349 triliun di lingkungkan Kemenkeu pada Jumat (24/3/2023) hari ini.

Baca juga: DPR Buka Peluang Ajukan Hak Angket Soal Dugaan TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu

"Sebenarnya karena mengikuti mekanisme di DPR saja bahwa hari Jumat itu adalah hari untuk anggota dewan, kalau Kamis fraksi hari Jumat itu biasanya ke dapil sehingga nanti kalau kemudian dipaksakan hasilnya tidak maksimal sehingga kemudian dicari oleh komisi teknis mendapatkan tanggal 29 (Maret)," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (24/3/2024).

Namun begitu, Dasco masih enggan merinci terkait materi yang bakal digali kepada Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI tersebut.

"Spesifik nanti bisa dicek atau dimonitor saja di komisi teknis pada saat nanti pelaksanaan. Karena saya juga belum tahu persis mengenai poin-poin yang akan digali," jelas Dasco.

Lebih lanjut, Dasco mengharapkan bahwa nantinya Mahfud MD dapat memenuhi pemanggilan tersebut.

"Itu kita harapkan berjalan seperti yang direncanakan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan transaksi mencurigakan yang diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan bertambah dari yang sebelumnya sebesar Rp300 triliun menjadi Rp349 triliun.

Baca juga: Kepala PPATK Tegaskan Transaksi Lebih dari Rp 300 T adalah TPPU, Komisi III DPR: Perlu Ada Pansus

Mahfud mengatakan nilai transaksi mencurigakan tersebut bertambah setelah dilakukan penelitian lagi terkait hal tersebut.

Ia juga menjelaskan nilai tersebut bisa bertambah di antaranya karena menyangkut kerja intelijen keuangan terkait jumlah perputaran uang.

Hal tersebut disampaikannya usai rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).

"Kami tegaskan bahwa yang kami laporkan itu, laporan hasil analisa tentang dugaan TPPU. Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi, tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan," kata Mahfud.

Baca juga: Dicecar Soal Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 T, Kepala PPATK: Itu TPPU

"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun. Sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu, ya lebih dari itu. Rp349 triliun, mencurigakan," sambung dia.

Mahfud kemudian menjelaskan apa yang dimaksud dengan TPPU dan ruang lingkupnya.

Ia mengatakan sejumlah tindak pidana yang mencakup ruang lingkup TPPU di antaranya kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga pelaku, dan kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain.

Selain itu, kata dia, termasuk juga membentuk perusahan cangkang, mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu menjadi sah, menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan, dan menyembunyikan hasil kejahatan dalam safe deposit box atau tempat lain.

Mahfud juga menegaskan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu yang diduga TPPU tersebut juga tidak selalu berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan.

"Nah itu pencucian uang. Tapi itu, sekali lagi, tidak selalu berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan," kata Mahfud.

"Itu mungkin yang mengirim siapa dan seterusnya, dan itu bukan uang negara," sambung dia.

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Turunkan Timsus Pantau Dugaan Beking TPPO di Batam

Untuk itu, Mahfud meminta masyarakat tidak berasumsi bahwa telah terjadi korupsi senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Ia menegaskan hal tersebut karena transaksi mencurigakan tersebut juga melibatkan di luar lingkungan Kementerian Keuangan.

"Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi 349 T. Nggak ini, transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan, dengan mungkin orang kementerian keuangan, tetapi yang banyak itu kan mereka," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini