Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun sebagaimana dilaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, harus segera diluruskan.
Sebab tidak semua transaksi dalam jumlah besar merupakan TPPU, harus ada pembuktian dulu di Pengadilan.
"Ini tak perlu terjadi jika semua pihak patuh dan tunduk dengan aturan. Tidak semua transaksi dalam jumlah besar itu pencucian uang. Ini bahaya. Yang bisa memutuskan apakah itu pencucian uang atau bukan, hanya hakim. Bukan Menko Polhukam, bukan pula Menteri Keuangan, apalagi Kepala PPATK," kata Advocat Senior Lucas saat dihubungi, Sabtu (25/3/2023).
Menurut Lucas, dalam tindak pidana pencucian uang setidaknya terdapat dua varian kejahatan, yakni tindak pidana asal (predicate crime) dan tindak pidana pencucian uang itu sendiri, yang bisa disebut sebagai tindak pidana lanjutan (follow up crime).
Baca juga: Wakil Ketua DPR Ungkap Alasan Batal Panggil Mahfud MD Soal Dugaan TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu
Sehingga, kedudukan tindak pidana pencucian uang harus dilihat berdasarkan terjadinya tindak pidana tersebut secara faktual.
"Jadi harus ada predicate crime dulu. Ini yang menjadi sumber asal dari harta haram (dirty money) apakah itu hasil korupsi, perjudian, atau uang narkoba yang kemudian dicuci. Ini harus dibuktikan dulu oleh pengadilan, baru kemudian bisa disebut sebagai praktik pencucian uang," jelas Lucas.
Dengan kata lain, lanjut Lucas, Kepala PPATK, Menteri Keuangan Sri Mulyani, maupun Menko Polhukam Mahfud MD tidak bisa serta merta menyebut itu sebagai praktik pencucian uang.
"Jika semua transaksi yang mencurigakan dilihat sebagai pencucian uang, itu kesalahan besar yang berakibat fatal. Kita akan jadi tertawaan dunia. Indonesia bisa menyandang predikat negara surganya pencucian uang," tambah Lucas.
Dia menyarankan, agar masalah ini selesai, segera usut dan limpahkan kasusnya ke pihak penyidik.
"Sekali lagi, semua tindakan dugaan perkara pencucian uang harus dikembalikan ke predicate crime terlebih dulu. Barulah jika di pengadilan terbukti bersumber dari suatu hasil kejahatan, bisa disebut pencucian uang. Jadi secara tegas dan tidak bisa terbantahkan bahwa TPPU itu haruslah melalui putusan hakim di pengadilan, dan bukan pada ranahnya PPATK atau Kementerian lainnya," pungkas Lucas.
Baca juga: Kepala PPATK Tegaskan Transaksi Lebih dari Rp 300 T adalah TPPU, Komisi III DPR: Perlu Ada Pansus
Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
Seperti diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengatakan ada temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023 dalam konferensi pers pada pada Jumat (10/3/2023).
Mahfud menyebut transaksi itu terindikasi ada dugaan TPPU.
Selain Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (20/3/2023) juga memaparkan adanya 300 surat PPATK perihal nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang sedang ramai saat ini merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ivan menyebut, apabila angka itu bukan merupakan TPPU, pasti dia tidak akan melaporkannya.
"PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang Rp 300 (triliun) itu TPPU?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond.
"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," jawab Ivan.