News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2023

Kata Jusuf Kalla Soal Presiden Larang Buka Bersama untuk Pejabat dan ASN

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) usai acara buka bersama yang diselenggarakan partai NasDem di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu, (25/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menilai bahwa masyarakat bebas melakukan buka bersama pada ibadah puasa sekarang ini.

Pasalnya larangan buka bersama tersebut hanya ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tentu pak Presiden mengatur ASN tapi kita kan bukan ASN jadi bebas-bebas saja,” kata JK usai acara buka bersama yang diselenggarakan partai NasDem di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu, (25/3/2023).

Masyarakat bebas melakukan buka bersama lantaran pandemi Covid sudah melandai. Tahun tahun sebelumnya buka bersama dilarang untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Apalagi Covid sudah tidak lagi jadi kendala besar,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar tidak ada buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah. Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien.

Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews, Rabu, (22/3/2023).

Baca juga: Fraksi PKS DPR RI Minta Pemerintah Cabut Larangan Buka Puasa Bersama

Pelarangan buka puasa bersama tersebut karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini