News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Pejabat Pajak

PPATK Akan Dilaporkan MAKI ke Bareskrim Polri, Mahfud MD: Ya Bagus

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD merespon soal PPATK yang akan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

PPATK sendiri akan dilaporkan terkait dugaan pembocoran rahasia saat menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 349 triliun.

"Ya enggak apa apa, bagus," kata Mahfud MD kepada wartawan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga: Pekan Depan, MAKI Laporkan PPATK ke Bareskrim Polri

Di samping itu, Mahfud mengatakan dirinya juga akan mendatangi rapat bersama Komisi III DPR RI soal temuan tersebut pada Rabu (29/3/2023) mendatang.

"Uji logika dan uji kesetaraan juga, jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan. Pokoknya Rabu saya datang, kemarin yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang," tuturnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) bakal melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembocoran rahasia saat menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 349 triliun.

Rencananya, MAKI akan melayangkan laporan pada pekan depan, yaitu Selasa (28/3/2023).

"Besok Selasa siang," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi pada Jumat (24/3/2023).

Pelaporan ini disebut Boyamin sebagai upaya membela PPATK dengan mengikuti alur pikir anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan

Dengan melaporkan ke polisi, Boyamin yakin bahwa dugaan tindak pidana pembocoran rahasia yang disebut Arteria Dahlan tidak terbukti.

"Ini ikhtiar MAKI membela PPATK karena yakin tidak ada pelanggaran hukum pidana oleh PPATK," katanya.

Jika laporan sudah diproses maka anggota DPR yang bersangkutan diharapkan dapat memberikan keterangan kepada polisi.

Nantinya sang anggota dewan mesti bertanggung jawab atas pernyataannya.

"Anggota DPR nantinya harus bersedia jadi saksi kepada kepolisian atas statement dugaan pelanggaran pidana oleh PPATK," ujar Boyamin.

Diketahui, Arteria Dahlan sempat mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait TPPU terkait transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa bocor ke publik.

Kemudian dia menyinggung Pasa11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, di mana dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.

"Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko, pak, ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," katanya dalam Raker bersama PPATK pada Selasa (21/3/2023).

Bahkan dia menyebut adanya sanksi pidana empat tahun penjara sebagai ancaman menyebarkan dokumen tersebut.

"Sanksinya pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ini undang-undangnya sama pak. Ini serius, gitu loh. Nanti kita juga ada sesi berikutnya bisa klarifikasi," ujarnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini