Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari buka suara terkait pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).
Ia menilai bahwa pengesahan Perppu jadi UU Cipta Kerja itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Menurut saya pengesahan itu menentang UU Pasal 52, ayat (4) dan (5) UU No. 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Feri saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/3/2023).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu mengatakan Pengesahan Perppu menjadi UU itu harus melalui sidang paripurna periode berikutnya dan pembentukan Perppu.
Dilanjutkannya bahwa periode Paripurna masa sidang berikutnya itu terjadi pada bulan Januari dan Februari, bukan pada bulan Maret.
Jika kemudian tidak dipenuhi kepada masa sidang berikutnya, sejatinya sifat ihwal kegentingan memaksa itu menjadi hilang.
“Maka upaya melewati masa sidang berikutnya untuk disahkan pada bulan Maret ini menjadi tidak sah,” ucapnya.
“Sebab menurut ketentuan Pasal 52, itu jika melewati maka harus dinyatakan tidak berlaku dan dicabut Perppu-nya,” tuturnya.
Dalam perjalanan menuju pengesahan Perppu menjadi UU Cipta Kerja, berbagai elemen masyarakat berulang kali menyuarakan penolakan melalui gerakan aksi.
Penolakan itu juga dilakukan serikat buruh, aktivis HAM dan mahasiswa. Setidaknya sejak tiga tahun lalu, aksi penolakan itu tetap disuarakan, dan sebagian melakukan langkah hukum untuk menolaknya.
Bahkan pada saat Rapat Paripurna pun diwarnai aksi ‘Walk Out’ oleh Anggota DPR itu sendiri, yakni Fraksi Partai Demokrat dan PKS.
Aksi tersebut sebagai simbol penolakan atas pengesahan Perppu menjadi UU Cipta Kerja.
Dalam Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023), pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Pengamat Nilai Kritik BEM UI Soal Foto Puan Maharani Berbadan Tikus, Bukan Menyerang Personal
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Kemudian, Puan Maharani mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.