News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Eks Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Penjara, Ambil Keuntungan dalam Jual-Beli Sabu Jadi Pemberat

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kompol Kasranto pada persidangan Rabu (22/2/2023). Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan bagi Kasranto.

Satu di antara pertimbangan memberatkannya, Kasranto dianggap menikmati keuntungan hasil jual-beli sabu dari Teddy Minahasa.

Sebagaimana diketahui, sabu tersebut dijual melalui AKBP Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti alias Mami Linda.

Kemudian Mami Linda menjualnya kepada Kompol Kasranto.

Kompol Kasranto pun menjualnya kepada anak buah Alex Bonpis melalui Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

"Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Kemudian posisi Kasranto sebagai perantara dalam jual-beli sabu juga menjadi pertimbangan memberatkan bagi jaksa.

Selain itu, jabatan Kasranto sebagai Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok dianggap semakin memperberat pertimbangan JPU menuntut Kasranto 17 tahun penjara.

"Seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," katanya.

Sebagai anggota Polri, perbuatan Kasranto juga dianggap JPU merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

Kasranto juga dianggap JPU mencemarkan nama baik Polri.

Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa

"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," ujar jaksa.

Kemudian, perwira Yanma Polda Metro Jaya itu juga dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika.

Sementara pertimbangan yang meringankan bagi Kasranto, hanya ada satu, yaitu perasaan menyesal.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya."

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan 17 tahun penjara bagi Kasranto dalam kasus ini.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Kemudian Kasranto juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

Baca juga: Bertemu Teddy Minahasa di Acara Harley Davidson, AKBP Dody Minta Sabu Disimpan di Rumah Kapolda

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Kasranto bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Kasranto terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Kasranto bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Diketahui dalam kasus ini ada tujuh terdakwa, mereka di antaranya mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Pekan Depan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara & Mami Linda Hadapi Tuntutan Kasus Narkoba

Pasal diterapkan karena perbuatan pala terdakwa mengedarkan lima kilogram Narkoba jenis sabu.

Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti kasus Narkona yang diungkap Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Baca juga: Pengakuan Mami Linda: Pernah Pergi ke Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Teddy Minahasa, Kuasa Hukum Kaget

Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.

Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini