News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

Komisi XI DPR Kasihan ke Sri Mulyani Hadapi Masalah di Kemenkeu Sendirian

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). Anggota Komisi XI DPR merasa kasihan dengan Sri Mulyani lantaran belakangan ini harus menghadapi kasus yang melibatkan pejabat Kemenkeu.

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyoroti gaya hidup hedonis para pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Gus Irawan Pasaribu merasa kasihan dengan Sri Mulyani lantaran belakangan ini harus menghadapi bertubi-tubinya kasus yang melibatkan pejabat Kemenkeu.

Ditambah sorotan publik yang menguat kepada Kemenkeu.

"Saya terus terang Ibu Menteri kita yakin, cuma kasihan juga. Padahal mungkin area tertentu para Irjen juga bisa ikut untuk kasus ini," kata Irawan dalam rapat.

Padahal kata dia, pada area tertentu pejabat Kemenkeu di tingkat Irjen masih bisa diutus untuk menyelesaikan permasalahan yang menyerang Kemenkeu.

"Ini ibu sendiri yang menghadapinya," ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani Tolak Tuduhan Transaksi Rp 349 Triliun Semuanya Terjadi di Kemenkeu

Adapun persoalan yang menimpa Kemenkeu mulai dari kasus gaya hidup mewah Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.

Rafael diketahui memiliki kekayaan Rp 56 miliar.

Kemudian viralnya petugas Bea Cukai yang mengacak-acak koper penumpang dari luar negeri dalam hal ini menimpa Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid atau Alissa Wahid.

Baca juga: Sri Mulyani Ingatkan Bea Cukai Tak Asal Acak Koper Usai Curhat Putri Gus Dur

Selanjutnya ada curhatan viral di mana pegawai Bea Cukai meminta bayaran pajak atas sebuah piala yang dibawa WNI bernama Fatimah Zahratunnisa, pemenang kontes menyanyi di TV Jepang.

Bukan cuma itu ia juga diminta menyanyi di hadapan pegawai Bea Cukai tersebut karena tak percaya Fatimah bisa bernyanyi dan menjadi juara.

Lalu ada pegawai Bea Cukai bernama Widy Heryanto yang merespons keluhan masyarakat sipil dengan kasar. Dalam komentarnya dari akun media sosialnya @wadawidy, ia menyebut warganet dengan kata tak pantas dan menghina netizen seperti babu dan banyak bacot.

Baca juga: Sri Mulyani Diharapkan Hadir Rapat Koordinasi di DPR RI, Bahas Transaksi Rp349 T Kemenkeu

Hal ini kemudian membuat warganet marah dan kesal atas perlakuan seorang pegawai pemerintahan.

Belakangan publik juga menyoroti Sri Mulyani yang memasuki apron Bandara Soekarno-Hatta dengan mobil Alphard. Sri Mulyani pun menjawab bahwa fasilitas itu adalah protokol yang diberikan kepadanya

Kemudian soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang juga menyeret Kementerian Keuangan.

Perjalanan Perppu hingga disahkan menjadi UU

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pengesahan itu, dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).

Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Meskipun menuai banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat, DPR tetap mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Berikut Perjalanan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sampai disahkan menjadi Undang-Undang:

Baca juga: DPR Sahkan Perppu Ciptaker, Apa Kata Anwar Budiman?

Gagasan Awal

Berawal dari gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengusulkan pembentukan omnibus law untuk mengatasi permasalahan regulasi yang berkaitan investasi dan lapangan kerja.

Gagasan itu dikatakan Jokowi pada saat acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024 (20/10/2019).

"Pemerintah akan mengajak DPR untuk membuat dua Undang-Undang besar," ucap Presiden Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden (23/1/2023).

"Yang pertama Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, yang kedua Undang-Undang Pemberdayaan UMKM," jelasnya.

Jokowi mengusulkan pembuatan omnibus law tersebut, atas dalih untuk menyederhanakan regulasi, birokrasi, dan mendongkrak lapangan kerja baru.

Pembuatan undang-undang usulan Jokowi tersebut, sekaligus akan merevisi seluruh undang-undang yang menghambat investasi.

"Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi omnibus law," terang Jokowi.

"Yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang," jelasnya.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang, Aksi Buruh di Kantor Kemenaker Sempat Memanas

Pembahasan RUU Cipta Kerja oleh DPR

Pembahasan RUU Cipta Kerja dikebut oleh DPR, sampai pada RUU rampung dan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang (5/10/2023).

Setelah disahkan pada 5 Oktober 2020, Presiden Jokowi menandatangani peraturan tersebut, pada 2 November 2020.

Lalu, terjadi penolakan atas keputusan tersebut oleh berbagai kalangan masyarakat.

Adapun pihak yang menolak adalah dari kaum buruh lantaran merasa akan terdampak langsung dari aturan tersebut.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono, mengatakan akan turun aksi ke jalan untuk menolak omnibus law pada Senin (20/1/2020).

"Sekitar 20 ribu sampai 30 ribu massa buruh akan ikut aksi, pukul 09.00 WIB hari ini," ujar Kahar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan

"Jika pemerintah serius ingin menghilangkan hambatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja, maka pemerintah jangan keliru menjadikan masalah upah, pesangon, dan hubungan kerja menjadi hambatan investasi," tegasnya.

Insiden terputusnya mikrofon dalam rapat paripurna yang diketuai oleh Ketua DPR RI Puan Maharani kembali terjadi. Kali ini, insiden itu terjadi saat rapat paripurna dalam membahas soal Perppu Cipta Kerja. Matinya mikrofon itu terjadi saat Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Hinca Pandjaitan tengah membacakan protes mengenai pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca juga: Detik-detik Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU: Diwarnai Mic Mati hingga Aksi Walk Out PKS

Dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK

Setelah itu, banyak publik dari kalangan pekerja, akademisi, dan mahasiswa mengajukan uji formil atas UU Cipta kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman, pada Kamis (25/11/2021).

Pada putusan tersebut, MK untuk pertama kalinya dalam sejarah mengabulkan permohonan uji formil, dan menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil.

MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tersebut, inkonstitusional bersyarat.

"Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'," ucap Anwar Usman, dikutip dari mkri.id, yang dalam kesempatan itu didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

"Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," jelasnya.

Baca juga: DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh akan Ajukan Judicial Review ke MK

Pemerintah menerbitkan Perppu

Pada 30 Desember 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kabar tersebut, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kanto Presiden, Jakarta, pada Jumat (30/12/2022).

"Hari ini telah diterbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," ujar Airlangga, dikutip dari setkab.go.id.

"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," tambahnya.

Menurut penuturan Airlangga, Presiden Jokowi telah membicarakan penerbitan Perppu ini dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Baca juga: Ketika Fraksi PKS Disindir Anggota DPR Lain karena Walk Out saat Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja

DPR mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Setelah perjalanan panjang dan penuh penolakan dari berbagai elemen masyarakat, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Selasa (21/3/2023).

Dalam rapat paripurna, hanya Fraksi Demokrat dan PKS yang menolak keputusan pengesahan undang-undang tersebut.

"Namun demikian, sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Rapat Kerja Badan Legislasi bersama Pemerintah dan DPD RI memutuskan menyetujui hasil Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk melanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), M Nurdin, dikutip dari dpr.go.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini