TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggugat substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah terkait pencopotan Aswanto, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, kembali bersurat ke Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.
Diketahui, ini merupakan kedatangan keduanya setelah sebelumnya Zico juga pernah melakukan langkah serupa.
“Ya jadi hari ini kita melakukan upaya administratif kembali yang kedua untuk bersurat kepada Presiden memerintahkan Jaksa Agung memeriksa hakim konstitusi terkait pelaporan yang kemarin,” kata kuasa hukim Zico, Rustina Haryati, kepada wartawan, Senin (27/3/2023)
Dia mengatakan upaya administrasi yang pertama ditolak oleh Presiden Jokowi karena alasan masih berjalannya proses etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Jadi karena hari Senin minggu lalu itu sudah keluar putusannya, maka hari ini kami kembali bersurat untuk agar segera ditindakalanjuti,” katanya.
Rustina mengatakan pihaknya merasa putusan, dimana Guntur Hamzah sebagai hakim pengganti Aswanto telah melakukan pengubahan putusan, kurang memuaskan.
“Namun di situ tidak dijelaskan apa motif dari perbuatan tersebut, nah jadi untuk itu kami juga berharap agar proses di kepolisian ini terus berjalan. Maka dari itu, salah satunya kita harus minta persetujuan dulu dari Presiden untuk surat perintah pemeriksaan di kepolisian, seperti itu,” tandas Rustina
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusannya menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan sidang ihwal pencopotan hakim Aswanto.
"Hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang di dalam Sapta Karsa Hutama. Ini bagian dari penerapan prinsip integritas," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membaca putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/3/2023).
Atas hal ini MKMK pun menjatuhi Guntur Hamzah sanksi teguran tertulis.
"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," lanjut Palguna.
Tak Puas Putusan MK Sanksi Tertulis ke Guntur Hamzah
Penemu substansi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah terkait pencopotan Aswanto, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengatakan sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak memuaskan.
Zico menuturkan, ia kecewa dengan sanksi yang diberikan MKMK terhadap Guntur Hamzah.
"Ya kecewa berat. Karena kan sebenarnya kalau kita lihat dari fakta-fakta yang dibacakan tadi di putusan. Ini sebenarnya jadi saling kempat kesalahan antara pelaku dan pegawai. Itu yang saya takutkan dari awal," kata Zico, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Zico mengatakan, sanksi yang diberikan MKMK terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak memuaskan, meski terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Walaupun terbukti melakukan pelanggaran etik, sanksinya tidak memuaskan," tegasnya.
Baca juga: Guntur Hamzah Terbukti Ubah Substansi Putusan Sidang, Zico Leonard: DPR Harusnya Malu
Jokowi Tolak Permintaan Zico Untuk Beri Izin Polisi Periksa Hakim MK
Zico Leonard Djagardo, advokat yang menemukan berubahnya substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah melayangkan surat permohonan ke Presiden Jokowi untuk memberi izin kepada pihak kepolisian untuk dapat memeriksa sembilan hakim MK.
Sebagaimana Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang (UU) MK, menyatakan hakim konstitusi hanya dapat diperiksa polisi apabila ada persetujuan presiden yang kemudian diperintahkan melalui jaksa agung.
Namun Presiden Jokowi menolak permintaan tersebut.
Dari isi lampiran surat Menteri Sekretaris Negara RI yang didapat Tribunnews, permintaan Zico tersebut ditolak karena Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilu (MKMK) tengah memeriksa hakim kosntitus terkait kasus serupa.
Dalam surat tersebut tertulis Jokowi telah menerima surat dari Zico dengan 1/KA/LEO/I/2023 tanggal 7 Februari 2023.
Di mana pada pokoknya Zico menyampaikan upaya adminstratif agar Jokowi mengeluarkan persetujuan tertulis kepada Jaksa Agung, atas adanya dugaan pemalsuan sehingga terdapat adanya perubahan substansi pada Putusan dan Risalah Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.
"Sehubungan hal tersebut, disampaikan bahwa permohonan saudara tidak tidak dapat ditindaklanjuti," tertulis dalam isi surat tersebut yang dikutip Tribunnews, Jumat (17/3/2023).
"Karena saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap Hakim Konstitusi dan Panitera yang berkaitan dengan perkara dimaksud," sambung tulisan dalam surat tersebut.
Baca juga: Zico Sebut Harusnya Presiden Beri Izin Polisi Periksa Hakim Konstitusi Imbas Putusan MKMK
Diketahui, Zico melapor sembilan Hakim MK ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023) lalu.
Zico diwakilkan oleh tiga kuasa hukumnya, yakni Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh.
“Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga satu panitera, satu panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon kepada awak media ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
"Sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan subtansi putusan," tambahnya.