News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Kapuas dan Istri Tersangka KPK

5 Fakta Kasus Bupati Kapuas dan Istri, Diduga Korupsi Potong Dana ASN dengan Modus Utang

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat bersama istrinya yang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat. Mereka ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena diduga melakukan pemotongan dana PNS dan kas umum serta menerima suap atau gratifikasi. Berikut deretan fakta mengenai kasus Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut deretan fakta mengenai kasus Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem.

Keduannya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pasangan suami istri itu diduga menerima suap atau gratifikasi dari sejumlah pihak terkait kedudukan mereka sebagai penyelenggara negara.

Keduannya pun kini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah putih KPK, Jakarta pada Selasa (28/3/2023). 

"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023). 

Berikut sejumlah fakta terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kapuas dan istri yang dirangkum Tribunnews.com

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Ary Egahni, Anggota DPR & Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK

1. Duduk Perkara

Ali Fikri menuturkan, dugaan korupsi itu dilakukan ketika keduanya saat menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Keduannya diduga memotong dana pegawai sipil (PNS) dengan modus adanya utang. 

Mereka disebut meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada PNS atau kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut.

Menurut Ali, tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan PNS maupun kas itu memiliki utang kepada sang bupati.

Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

"Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," kata Ali. 

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.

Selain itu, mereka juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini