TRIBUNNEWS.COM - Berikut deretan fakta mengenai kasus Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem.
Keduannya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasangan suami istri itu diduga menerima suap atau gratifikasi dari sejumlah pihak terkait kedudukan mereka sebagai penyelenggara negara.
Keduannya pun kini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah putih KPK, Jakarta pada Selasa (28/3/2023).
"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).
Berikut sejumlah fakta terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kapuas dan istri yang dirangkum Tribunnews.com:
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Ary Egahni, Anggota DPR & Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK
1. Duduk Perkara
Ali Fikri menuturkan, dugaan korupsi itu dilakukan ketika keduanya saat menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Keduannya diduga memotong dana pegawai sipil (PNS) dengan modus adanya utang.
Mereka disebut meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada PNS atau kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut.
Menurut Ali, tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan PNS maupun kas itu memiliki utang kepada sang bupati.
"Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," kata Ali.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.
Selain itu, mereka juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.