News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Hadiri Musyawarah Diversi, AG Kekasih Mario Dandy Didampingi Keluarga dan Penasihat Hukum

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). Musyawarah diversi sudah dimulai di PN Jaksel Rabu (29/3/2023) AG didampingi keluarga serta penasihat hukumnya hadir pula perwakilan keluarga David sebagai korban dan pengacaranya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak berkonflik dengan hukum, AG (15) menghadiri musyawarah diversi hari ini, Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Musyawarah diversi kasus penganiayaan itu telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB di Ruang Mediasi Diversi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Diversi sudah mulai di (Ruang Mediasi) lantai 2. Jam 10," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Rabu (29/3/2023).

Dalam musyawarah diversi hari ini, AG didampingi oleh keluarga serta penasihat hukumnya.

Selain itu, hadir pula perwakilan keluarga David Ozora (17) sebagai korban beserta penasihat hukumnya.

"Yang hadir keluarga terdakwa anak AG, keluarga korban, penasihat hukum terdakwa, penasihat hukum korban, dan pembimbing kemasyarakatan," ujarnya.

AG sendiri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.20 WIB. Dirinya tampak turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didampingi sejumlah jaksa.

Dia terlihat mengenakan sweater putih dengan list merah muda di bagian depan.

Wajahnya pun ditutupi dengan jaket berwarna biru.

AG (15) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). /Foto: Ist (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Sebagai informasi, diversi ini merupakan proses yang mesti dilalui dalam penyelesaian perkara anak berkonflik dengan hukum seperti AG.

Landasan hukumnya termaktub dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kemudian Pasal 8 Undang-Undang SPPA, tertulis bahwa diversi dalam perkara anak dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu:
• Mencapai perdamaian antara korban dan Anak; 
• Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; 
• Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; 
• Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan 
• Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Baca juga: Alasan Sri Wahyuni Batubara Gantikan Ketua PN Jakarta Selatan untuk Tangani Perkara AG

Dalam perkara penganiayaan ini, status AG telah berubah dari saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum pada Kamis (2/3/2023).

Sebagai anak berkonflik dengan hukum, dirinya dijerat pasal berlapis yakni 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsidair 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini