TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AG akan menjalani musyawarah diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) hari ini.
Sebagai informasi, musyawarah diversi adalah penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif.
AG kini berstatus pelaku anak yang berkonflik dengan hukum kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora.
Lantas bagaimana peluang dan nasib AG dalam musyawarah diversi nanti ?
Nasib AG Jalani Musyawarah Diversi
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut proses musyawarah tersebut akan dilangsungkan secara tertutup mengingat usia AG yang masih dibawah umur.
Adapun dalam proses musyawarah, akan hadir beberapa pihak.
Di antaranta keluarga atau kuasa hukum korban, anak atau terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas (Balai Permasyarakatan), tokoh masyarakat dan jaksa.
Selain itu dijelaskan Djuyamto, jika nantinya proses musyawarah diversi itu ditolak oleh pihak korban, maka bukan tidak mungkin AG akan langsung menjalani sidang perdana kasus penganiayaan.
Namun hal itu dikatakannya, tergantung dengan keputusan majelis hakim yang memimpin proses musyawarah diversi tersebut.
Keluarga David Pastikan Tolak Upaya Diversi AG
Kuasa hukum Crsytalino David Ozora dari Lembaga bantuan hukum GP Anshor, Melissa Anggraeni memastikan pihak keluarga kliennya menolak segala bentuk upaya perdamaian dengan pelaku AG termasuk diversi.
Seperti diketahui AG sendiri direncanakan bakal menjalani proses musyawarah diversi terkait kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
"Besok kita akan datang diwakili kuasa hukumnya dan keluarga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tapi kita juga sudah siapkan penolakan diversinya," kata Melissa