Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku anak yang berkonflik dengan hukum kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora, AG akan menjalani proses musyawarah diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) besok.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto yang menyebut proses musyawarah diversi itu akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB.
"Musyawarah diversi, (digelar) pukul 10 (pagi)," kata Djuyamto ketika dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Sebagai informasi, musyawarah diversi adalah penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif.
Kembali dijelaskan Djuyamto, dirinya memastikan bahwa proses musyawarah tersebut akan dilangsungkan secara tertutup mengingat usia AG yang masih dibawah umur.
"(Akan dilakukan) di ruang mediasi, secara tertutup," ucapnya.
Adapun dalam proses itu, ia mengatakan bahwa akan menghadirkan beberapa pihak.
"(Dihadiri) Keluarga atau kuasa hukum korban, anak atau terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas (Balai Permasyarakatan), tokoh masyarakat dan jaksa," jelasnya.
Selain itu dijelaskan Djuyamto, jika nantinya proses musyawarah diversi itu ditolak oleh pihak korban, maka bukan tidak mungkin AG akan langsung menjalani sidang perdana kasus penganiayaan.
Baca juga: Pertimbangkan Kondisi David, Kuasa Hukum Pastikan Tolak Upaya Diversi AG Terkait Kasus Penganiayaan
Namun hal itu dikatakannya, tergantung dengan keputusan majelis hakim yang memimpin proses musyawarah diversi tersebut.
"Kemungkinan tersebut bisa saja (langsung proses sidang perdana), tergantung hakimnya," pungkasnya.
Keluarga Pastikan Tolak Upaya Diversi AG
Kuasa hukum Crsytalino David Ozora dari Lembaga bantuan hukum GP Anshor, Melissa Anggraeni memastikan pihak keluarga kliennya menolak segala bentuk upaya perdamaian dengan pelaku AG termasuk diversi.