Seperti diketahui AG sendiri direncanakan bakal menjalani proses musyawarah diversi terkait kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) besok.
"Besok kita akan datang diwakili kuasa hukumnya dan keluarga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tapi kita juga sudah siapkan penolakan diversinya," kata Melissa
Meski dirinya memahami bahwa upaya diversi memang terdapat di Undang-Undang Peradilan Anak namun hal itu menurutnya tak berlaku untuk AG lantaran usianya yang sudah menginjak 15 tahun.
Selain itu, terkait alasan pihak keluarga menolak diversi, dijelaskan Melissa bahwa keluarga juga mempertimbangkan kondisi David yang hingga saat ini belum beranjak dari ruang ICU rumah sakit pasca dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.
"Jadi saya memaklumi sekali kenapa keluarga belum akan dan rasanya masuk ke wilayah itu (upaya diversi)," ucapnya.
Bahkan Melissa pun bisa memastikan bahwa upaya pertimbangan diversi akan berlangsung deadlock atau buntu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya dikatakannya, jika dalam proses musyawarah diversi pihak keluarga korban tak menyetujui hal itu maka mustahil diversi itu akan diberikan kepada pelaku AG.
"Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak. Jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock jadi langsung masuk pokok materi, seperti itu," pungkasnya.