Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah mempromosikan Irjen Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya.
"Selamat dan terima kasih kepada Kapolri yang telah memberikan amanah kepada insan KPK yang bersumber dari Polri, Bapak Karyoto, atas promosi jabatan barunya sebagai Kapolda Metro Jaya," kata Firli lewat keterangan tertulis, Rabu (29/3/2023).
Firli menyebut Karyoto sudah tiga tahun bertugas di KPK sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi.
Promosi terhadap Karyoto ini, katanya, selaras dengan semangat KPK untuk terus mendorong para insan KPK meningkatkan kariernya dan memberikan bhakti karyanya bagi Indonesia.
"Termasuk kepada insan komisi yang bersumber dari instansi lainnya agar mempunyai kesempatan kembali berkarier di instansi asalnya," kata Firli.
Baca juga: Ada Faktor Surat Sakti Firli Bahuri di Balik Mutasi Karyoto Menjadi Kapolda Metro Jaya?
Promosi Karyoto ini memunculkan kembali polemik soal 'surat sakti' Firli Bahuri.
Beberapa waktu lalu, Firli Bahuri pernah mengeluarkan 'surat sakti' yang ditujukan kepada Kejaksaan dan Polri.
Isinya rekomendasi KPK terhadap tiga pejabat KPK untuk mendapat promosi di instansi asal masing-masing.
Tiga yang direkomendasikan tersebut adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto, Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto.
Fitroh sudah kembali ke Kejaksaan. Kini giliran Karyoto yang akan kembali ke Kepolisian.
'Surat sakti' Firli Bahuri ini sempat menuai sorotan.
Sebab diduga terkait perselisihan dan syarat kepentingan.
Perselisihan tersebut diduga melibatkan pimpinan dengan sejumlah pejabat struktural di KPK. Musababnya, diduga terkait proses penanganan Formula E.
Penyelidikan Formula E mulai diumumkan KPK pada November 2021. Sudah setahun lebih penyelidikan ini berlangsung.
Informasi dihimpun mayoritas pimpinan meminta penanganan yang masih penyelidikan itu untuk naik ke tahap penyidikan. Meski tanpa disertai penetapan tersangka.
Padahal selama ini, dimulainya penyidikan KPK selalu dibarengi dengan adanya tersangka.
Namun, sejumlah pejabat struktural di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi menilai penanganan perkara belum layak naik penyelidikan. Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi.
Pejabat yang menentang itu adalah Karyoto dan Endar dari Polri, Fitroh dari Kejaksaan.
Dugaan itu dibantah Firli Bahuri. Dia tidak secara langsung menjawab soal adanya 'surat sakti' tersebut. Namun, ia membenarkan adanya komunikasi.
"Pembinaan karier polisi maupun kejaksaan itu merupakan tanggung jawab Kejaksaan dan Polri, kita hanya bisa berkomunikasi. Semuanya berada di mereka. Karena pembinaan karier mereka ada di Kejaksaan maupun di Polri," kata Firli kepada wartawan usai rapat kerja di DPR, Kamis (9/2/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga pernah menjelaskan soal ramai-ramai 'surat sakti'.
Ali mengatakan itu hanya rekomendasi promosi jabatan. Terkait manajemen kepegawaian. Adapun pertimbangannya itu diserahkan ke instansi asal yang bersangkutan.