Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) membantah ada keterkaitan dengan surat permintaan maaf yang ditulis tersangka kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora, Shane Lukas.
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan, bantahan ini dikeluarkan pihaknya menyusul adanya logo AJI pada kertas surat permintaan maaf Shane Lukas.
"AJI secara organisasi menyatakan tidak ada kaitan dengan kasus penganiayaan terhadap D atau tersangka Shane Lukas," kata Sasmito melalui keterangan tertulis, Rabu (29/3/2023).
Sasmito juga mengatakan pihaknya sama sekali tidak mengetahui penggunaan kertas tersebut oleh Shane Lukas untuk menulis permintaan maaf.
"AJI juga tidak mengetahui penggunaan kertas tersebut untuk surat permohonan maaf," jelasnya.
Mengenai hal ini, Sasmito mengaku baru mengetahui adanya logo tersebut setelah surat itu beredar luas di media sosial dan perbincangan di grup whatsaap pada 28 Maret 2023.
Baca juga: Belum Lengkap, Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dikembalikan ke Penyidik
"Surat tersebut ditulis di selembar kertas, yang dibagian kanan terdapat logo yang dikaitkan dengan organisasi AJI," ujarnya.
"Sejumlah orang kemudian menanyakan kaitan AJI salam surat tersebut," sambungnya.
Usia membantah hal itu, AJI pun kata Sasmito mendoakan kesembuhan David dan berharap anak pengurus GP Ansor itu mendapat keadilan dalam proses hukum.
"Kami berharap korban segera pulih dan bisa beraktifitas kembali serta mendapat keadilan penuh atas penganiayaan ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, Shane Lukas telah mengirim surat permintaan maaf yang ditujukan pada David.
Baca juga: Musyawarah Diversi AG Digelar Hari ini, Jika Ditolak Pacar Mario Dandy Langsung Disidang
Surat tersebut diketahui melalui unggahan perwakilan keluarga David, Alto Luger, di akun Twitter pribadinya @AltoLuger pada Selasa (28/3/2023).
Dalam surat tersebut, Shane meminta maaf kepada keluarga David.
"Surat untuk Adik David. Shalom/Assalamualaikum. Adik David, sebelumnya Abang, Shane Lukas, mau meminta maaf kepada Adi David, Papa, dan Mama David serta keluarga dan orang-orang yang David sayang."
"Saya juga mau meminta maaf kepada Adik dan orang tua teman David atas kejadian yang menimpa adik David. Saya atas nama pribadi meminta maaf," tulis Shane Lukas pada surat tertanggal 14 Maret 2023.
Tak hanya permintaan maaf, Shane juga menyelipkan kalimat permintaan kepada keluarga David.
Shane meminta dukungan untuk memecahkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Baca juga: 33 Hari Dirawat di ICU, Ini 5 Fakta Kondisi Terkini David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy
"Dan saya mohon bantu doa kepada keluarga David dan teman-teman agar saya bisa bantu memecahkan perkara ini," kata Shane.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasiĀ kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David.
AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.
Namun, dia hanya sanggup 20 kali.
Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.