News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Mahfud MD: Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun Libatkan 491 Pegawai Kemenkeu

Penulis: Ramadhan Aji Prakoso
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkan agregat data dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun. TPPU tersebut melibatkan 491 pegawai Kemenkeu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD membeberkan agregat data dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun.

Ia menyebutkan, TPPU tersebut melibatkan 491 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Adapun transaksi keuangan dibagi menjadi 3 kelompok.

"Transaksi keuangan yang 349 triliun itu dibagi ketiga kelompok," ujar Mahfud MD saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai kementerian keuangan, dimana angkanya mencapai Rp 35 triliun.

"Kemarin Ibu Sri Mulyani di komisi 11 menyebut hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun," ungkap dia.

Baca juga: Saat Benny K Harman Sindir Mahfud MD Siapkan Baju Putih untuk Jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019

Kemudian transaksi keuangan yang diduga melibatkan pegawai Kementeri Keuangan dan pihak lainnya, besar Rp 53 triliun plus sekian.

Kelompok ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan keuangan sebagai penyidik tindak pidana TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 260,1 triliun.

"Sehingga jumlahnya Rp 349 triliun fix. Nanti kita tunjukkan suratnya," ucap Mahfud.

Ia melanjutkan, jumlah entitasnya 491 pegawai kemenkeu yang terlibat.

Baca juga: Mahfud MD Geram Dicecar DPR Soal Dugaan TPPU Rp349 Triliun: Jangan Main Ancam-ancam!

"Jangan bicara Rafael misalnya Rafael sudah ditangkap dilaporan ini ada jaringannya bukan Rafael selesai sudah ditangkap itu tindak pidananya bukan tindak pencucian uang," katanya.

Lebih lanjut menurut Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak mengetahui praktik pencucian uang terjadi dalam tubuh Kemenkeu.

"Kesimpulan saya, Bu Sri Mulyani tidak punya akses terhadap laporan-laporan ini. Sehingga keterangan terakhir di Komisi XI itu jauh dari fakta," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini