News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Fitri 2023

Menko PMK: Pergeseran Waktu Cuti Bersama Lebaran untuk Hindari Penumpukan Saat Mudik

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan Pemerintah menggeser waktu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah menggeser waktu mudik menjadi tanggal 19 hingga 25 April 2023.

Sebelumnya Pemerintah menetapkan cuti bersama dimulai sejak tanggal 21-26 April 2023.

Baca juga: Muhadjir Effendy Minta Maaf soal Pernyataan Jika Piala Dunia U20 Batal Digelar, Indonesia Kiamat

Muhadjir mengatakan langkah ini dilakukan untuk mencegah penumpukan masyarakat saat arus mudik.

"Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

"Sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023," tambah Muhadjir.

Dirinya mengungkapkan jumlah pemudik pada tahun 2023 ini bakal mengalami lonjakan dibanding tahun lalu.

Baca juga: Muhadjir Minta Kemenag Cari Jalan Tengah Soal Kenaikan Biaya Haji

Kementerian Perhubungan, kata Muhadjir, memprediksi ada 123 juta masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

"Tahun ini yang akan mudik sebanyak 123 juta orang. Dan ini mengalami kenaikan yang sangat drastis dibanding tahun lalu, karena pada tahun lalu diperkirakan yang mudik sekitar 85 juta," kata Muhadjir.

Seperti diketahui, Keputusan ini ditetapkan setelah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

SKB ini ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini