TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menyoroti isu transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) awalnya dihembuskan oleh Menteri Koordinator Politik Bidang Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Buntut dari pernyataannya itu, Mahfud MD dicecar sejumlah Anggota DPR RI.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu disebut-sebut terlalu banyak mengomentari urusan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal pun membela Mahfud MD.
Menurut dia, tidak mungkin Mahfud MD memberi pernyataan asal-asalan tanpa didasari aspek hukum yang kuat.
"Tidak mungkin seorang Mahfud MD, sekaliber Mahfud MD, Guru Besar Hukum Indonesia, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, tanpa menelaah aspek dasar hukum ketika mengeluarkan pernyataan," kata Said Iqbal saat konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Ia mengatakan pernyataan dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengomentari Mahfud MD menyakitkan para hati konstituen buruh.
Mahfud MD, lanjut dia, juga telah memberikan pernyataan berulang kali bahwa pernyataan tersebut bukanlah tindakan korupsi, melainkan tindakan pencucian uang (TPPU).
"Ini sangat mengherankan bagi Partai Buruh dan konstituen kelas pekerja buruh petani nelayan, pernyataan Menteri Keuangan dan DPR menyakitkan rakyat," kata Said Iqbal.
"Harus diambil hikmah dari pernyataan Menkopolhukam, Bapak Mahfud bahwa berulang ulang Mahfud MD menyatakan korupsi di Indonesia sudah begitu memiriskan, memprihatinkan, semua lini ada korupsi. Pernyataan tentang dugaan TPPU diproses," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Hari ini Rapat Bareng Mahfud MD dan PPATK soal Transaksi Janggal, DPR: Pasti Panas!
Diketahui, Mahfud MD sempat mengatakan ditemukannya transaksi mencurigakan lebih dari Rp300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers pada Jumat (10/3/2023).
Adapun transaksi itu, kata Mahfud, terindikasi ada dugaan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mahfud MD kemudian mengungkap laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp349 triliun.
Angka itu lebih besar dibanding jumlah uang pada transaksi mencurigakan yang sebelumnya diungkap Mahfud.
Mahfud menegaskan para pihak untuk tidak berasumsi mengenai dugaan adanya korupsi oleh pegawai Kemenkeu. Karena aliran transaksi ini berkaitan dengan pencucian uang, bukan korupsi.
Adapun benuk-bentuk dugaan pencucian uang ini ialah kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, dan kepemilikan aset atas nama orang lain.