TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
"Menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati," kata JPU dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan peredaran narkotika yang beratnya lebih dari 5 kilogram," lanjut jaksa.
Baca juga: Hari ini Teddy Minahasa Dituntut, Pengamat Singgung Kotak Pandora dan Pentolan Kecil Sang Jenderal
Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa sempat mengatakan dirinya sama sekali tak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
Hal tersebut disampaikan Teddy kepada Ketua Majelis Hakim saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Sama sekali tidak (merasa bersalah), Yang Mulia."
"Saya hanya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody (eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara) itu saja, yang menjadi dampak semua ini," kata Teddy dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Nilai Janggal Hasil Tes Narkoba Dinyatakan Positif Namun Kemudian Diralat
Teddy pun menyangkal dirinya menjadi otak jaringan peredaran gelap narkoba.
Ia mengaku sama sekali tak tidak pernah mengetahui tentang barang terlarang tersebut.
"Seandainya saya dituduh jual beli narkoba dengan saudari Linda, barangkali saya tidak usah repot-repot menyuruh Dody, Dody menyuruh Arif dan sekian lama waktunya."
"Mungkin tinggal saya ambil itu barang kalau ada, saya panggil saudara Linda saya beri ongkos dan jalan, tapi yang terjadi kan tidak demikian," ujar Teddy.
Pihaknya juga menegaskan bahwa dirinya tak ada komunikasi tiga arah dengan tersangka Linda Pujiastuti dan Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara,
"Yang kedua, dalam percakapan saya dengan Linda tidak satupun saya deliver kepada saudara Dody, jadi kami tidak komunikasi tiga arah."
Baca juga: Bantah Hubungan Asmara, Teddy Minahasa: Kalau Orang di Persidangan Bisa Dihukum, Saya Tuntut Linda