News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Daftar Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi, Punya Harta Rp 56 Miliar

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dalam artikel mengulas tentang harta kekayaan Mantan Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (30/3/2023).

E. Kas Dan Setara Kas Rp. 1.345.821.529

F. Harta Lainnya Rp. 419.040.381

Sub Total Rp. 56.104.350.289

Hutang Rp. ----

Total Harta Kekayaan Rp. 56.104.350.289

Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023) malam. Diketahui, KPK sedang menyelidiki transaksi janggal Rafel Alun. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," katanya.

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.

Lebih lanjut, Ali berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini.

Baca juga: Rumah Rafael Alun Trisambodo Sudah Digeledah KPK

"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.

Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini