Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim mengebut persidangan perkara peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Perkara ini ditargetkan rampung di pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada awal Mei 2023.
"Putusan kita rencanakan 4 Mei," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam sidang tuntutan Irjen Teddy Minahasa, Kamis (30/3/2023).
Pernyataan itu terlontar saat Majelis Hakim membahas agenda persidangan selanjutnya, pleidoi atau nota pembelaan.
Awalnya Hotman Paris sebagai pengacara Teddy Minahasa mengajukan agar pleidoi diagendakan dua minggu setelah tuntutan.
Alasannya, Hotman ingin disamakan dengan waktu yang diberikan bagi jaksa penuntut umum (JPU) menyusun tuntutan.
"Mohon agar hak yang sama diberikan kepada kami untuk mengajukan pembelaan dalam dua minggu lagi. Waktu itu Majelis Hakim sudah berjanji," kata Hotman Paris kepada Majelis Hakim di persidangan.
Baca juga: Hal-hal yang Memberatkan Teddy Minahasa, JPU Sebut Khianati Polri dan Presiden
Permohonan itu sempat ditolak Majelis Hakim karena tengah mengupayakan percepatan penanganan perkara.
Hakim Jon Sarman pun menyampaikan jadwal persidangan ke depan yang telah disusun.
"Jadi jadwal di sini, tanggal 10 nota pembelaan. Seminggu nanti replik, tanggal 17. Duplik nanti kita beri 10 hari lagi, tanggal 27. Putusan kita rencanakan 4 Mei. Bisa diterima?" kata Jon Sarman Saragih.
Hotman Paris kemudiaan menegosiasi jadwal tersebut.
Dia meminta agar tenggat waktu penyusunan pleidoinya diperpanjang, meski jatahnya di duplik diperpendek.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tak Ada Reaksi Apapun, Penasihat Hukum akan Ajukan Pembelaan
"Kalau boleh Majelis, karena kebetulan tanggal 7 juga ada libur. Jadi enggak apa-apa kami nanti di duplik dipendekin, tapi ini (pledoi) dipanjangin biar sama haknya dengan JPU," kata Hotman Paris.
Mendengar permohonan itu, Majelis Hakim pun mengabulkannya.
Alhasil, jadwal pembacaan pleidoi diperpanjang menjadi tanggal 13 April 2023.
"Baik, kalau demikian, untuk nota pembelaan diberikan sidangnya pada hari Kamis 13 April 2023. Dua minggu dari sekarang, sama dengan penuntut umum," ujar Hakim Jon.
Untuk informasi, dalam persidangan hari ini, Kamis (30/3/2023), Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati.
Baca juga: Daftar Dosa Teddy Minahasa: Tawarkan Angkut Narkoba Pakai Pesawat hingga Perintah Menukar Sabu
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.