Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menegaskan tidak akan mencabut pernyataannya soal adanya makelar kasus atau markus di DPR.
Mahfud menceritakan beberapa tahun silam pernah terjadi peristiwa yang disebut "ustaz di kampung maling".
Saat itu, kata Mahfud, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menghadiri undangan sidang gabungan Komisi II dan Komisi III DPR RI.
Saat itu, kata dia, Abdul Rahman Saleh disebut sebagai Ustaz di Kampung Maling oleh salah satu anggota DPR peserta rapat.
Seketika sejumlah jaksa yang turut hadir dalam rapat, kata Mahfud, marah.
Hal tersebut disampaikannya saat RDPU dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta pada Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Fakta-fakta Rapat Komisi III DPR: Mahfud Disebut Punya Motif Politik, hingga Bahas Kasus Rafael Alun
"Peristiwa itu jelas. Lalu jaksa-jaksa marah, kurang ajar kamu, katanya kepada anggota DPR. Kurang ajar kamu, kami dianggap maling, ini dianggap ustaz. Kamu kalau habis marah-marah begini mengurus-mengurus perkara, nitip pejabat, nitip ini. Itu kan tadi saya katakan begitu," kata Mahfud.
"Tapi terus dipotong. Bukan DPR sekarang, bukan DPR yang lalu. Saya tidak begitu bodoh menyebut DPR sekarang, meskipun ada tidak mungkin dong menyebut," sambung dia.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian meminta Mahfud menyebutkan apabila memang ada anggota DPR RI yang menjadi markus di periode saat ini.
Mahfud pun menolak.
Menurutnya bodoh apabila ia harus menyebut nama orang dalam forum tersebut.
Ia pun mengulang kembali cerita soal peristiwa tersebut sambil mengingatkan agar berhati-hati.
"Makanya saya memberi ilustrasi, hati-hati. Oleh sebab itu saya tidak akan cabut pernyataan itu," kata Mahfud.