10. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia;
11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain;
12. Khusus Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 11), juga harus memenuhi persyaratan :
- Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah);
- Tidak dalam proses pemeriksaan/tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama/Kepala Biro/Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER;
- Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2021 dan tahun 2022 minimal bernilai baik dan seluruh komponen/unsur penilaian PPKP minimal baik. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 (Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).
- Bagi pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;
Cara Pendaftaran
- Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan mulai tanggal 1-30 April 2023;
- Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 1 s.d 30 April 2023 pada laman catar.kemenkumham
- Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur/tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi;
- Tidak boleh berkomunikasi dengan Panitia selama berjalannya proses seleksi;
- Mengunggah dokumen yang terdiri dari:
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Askrindo, Batas Pendaftaran 2 April 2023, Ini Persyaratannya
1. Surat Lamaran bermaterai Rp. 10.000,-