News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Jalani Sidang Ketiga, AG Disebut akan Selalu Kooperatif, JPU Tolak Eksepsi hingga Siapkan 5 Saksi

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Mario Dandy (20) dan kekasihnya AG (15) usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023) - Hari ini, Jumat (31/3/2023) AG menjalani sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi pihak AG, JPU menolaknya dan akan menyiapkan lima saksi.

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Jumat (31/3/2023) AG (15), pelaku anak dalam kasus penganiayaan Crystalino David Ozora (17) menjalani sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan dari pihak AG yang digelar pada Kamis (30/3/2023) kemarin.

Dalam persidangan ini, kuasa hukum AG, Mangatta mengatakan JPU membantah eksepsi dari pihaknya.

"Mereka membantah dari beberapa poin keberatan," ujar Mangatta Toding Allo.

Dalam hal ini, Mangatta menyebutkan bahwa AG akan selalu bersikap kooperatif selama penanganan perkara kasus penganiayaan yang menjeratnya bersama dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

"AG akan selalu kooperatif," katanya.

Baca juga: Vonis Kekasih Mario Dandy AG Ditargetkan Sebelum Idul Fitri

Selain itu, Mangatta juga mengungkapkan bahwa AG menghadiri sidang hari ini, Jumat (31/3/2023) dalam keadaan sehat.

"Cukup baik, sehat. Tadi sempat menjawab saat ditanyakan ibu hakim," ujar Mangatta ditemui awak media usai persidangan Jumat (31/3/2023).

Hakim Bacakan Putusan Sela AG Senin Depan

Polda Metro Jaya telah resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak dalam kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17). Saat ini AG berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. TRIBUNNEWS - Hari ini, Jumat (31/3/2023) AG menjalani sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi pihak AG, JPU menolaknya dan akan menyiapkan lima saksi. (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan sela AG pada Senin (3/4/2023) mendatang.

Putusan sela itu untuk menentukan apakah perkara AG layak dilanjutkan ke pemeriksaan materill.

Jika nantinya hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara AG tersebut, maka agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi.

"Yah kemungkinan Hari Senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa," ujar Dendy Zuhairil Finsa, penasihat hukum David Ozora sebagai pihak korban yang hadir di persidangan tertutup, Jumat (31/3/2023).

Dendy Zuhairil Finsa, penasihat hukum David Ozora (17) - Hari ini, Jumat (31/3/2023) AG menjalani sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi pihak AG, JPU menolaknya dan akan menyiapkan lima saksi. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Jika pada agenda pembacaan putusan sela tersebut hakim menyetujui eksepsi atau nota keberatan dari AG, maka persidangan tidak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materiil.

Namun, sebaliknya, jika hakim menolaknya maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini