TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Jumat (31/3/2023) AG (15), pelaku anak dalam kasus penganiayaan Crystalino David Ozora (17) menjalani sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan dari pihak AG yang digelar pada Kamis (30/3/2023) kemarin.
Dalam persidangan ini, kuasa hukum AG, Mangatta mengatakan JPU membantah eksepsi dari pihaknya.
"Mereka membantah dari beberapa poin keberatan," ujar Mangatta Toding Allo.
Dalam hal ini, Mangatta menyebutkan bahwa AG akan selalu bersikap kooperatif selama penanganan perkara kasus penganiayaan yang menjeratnya bersama dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
"AG akan selalu kooperatif," katanya.
Baca juga: Vonis Kekasih Mario Dandy AG Ditargetkan Sebelum Idul Fitri
Selain itu, Mangatta juga mengungkapkan bahwa AG menghadiri sidang hari ini, Jumat (31/3/2023) dalam keadaan sehat.
"Cukup baik, sehat. Tadi sempat menjawab saat ditanyakan ibu hakim," ujar Mangatta ditemui awak media usai persidangan Jumat (31/3/2023).
Hakim Bacakan Putusan Sela AG Senin Depan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan sela AG pada Senin (3/4/2023) mendatang.
Putusan sela itu untuk menentukan apakah perkara AG layak dilanjutkan ke pemeriksaan materill.
Jika nantinya hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara AG tersebut, maka agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi.
"Yah kemungkinan Hari Senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa," ujar Dendy Zuhairil Finsa, penasihat hukum David Ozora sebagai pihak korban yang hadir di persidangan tertutup, Jumat (31/3/2023).
Jika pada agenda pembacaan putusan sela tersebut hakim menyetujui eksepsi atau nota keberatan dari AG, maka persidangan tidak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materiil.
Namun, sebaliknya, jika hakim menolaknya maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.