News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Mahasiswa Baru

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2023 Dibuka, Simak Syarat, Jadwal, Cara Daftar, dan Biayanya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2023 dibuka pada hari ini, Sabtu (1/4/2023). Simak jadwal, syarat peserta, cara daftar, formasi dan biaya.

6. Pelaksanaan psikotes dan tes wawancara: Agustus 2023

7. Pengumuman hasil akhir: September 2023

Baca juga: Pendaftaran STIN 2023 Dibuka: Jadwal, Cara Daftar, Syarat Peserta

Biaya Seleksi Sekolah Kedinasan Kemenhub 2023

Biaya seleksi ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan rincian:

- Seleksi Tahap I: Rp 125.000 - Rp 150.000

- Seleksi Tahap II: Rp 50.000

- Seleksi Tahap III: Tes kesehatan (Rp 625.000 - Rp 1.820.000) dan Kesamaptaan (Rp 70.000 - Rp 320.000)

- Seleksi Tahap IV: Psikotes (Rp 300.000 - Rp 600.000) dan wawancara (Rp 80.000 - Rp 350.000)

Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub 2023

1. WNI berusia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2023.

2. Lulusan 2021, 2022, dan 2023 memiliki nilai rata-rata pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala 1-10) atau 70,00 (skala 10-100) dan 6,5 atau 65 untuk formasi pola pembibitan Kemenhub khusus putra/putri Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan.

3. Khusus lulusan 2022 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan mengonversi nilai menjadi skala 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani kepala sekolah.

4. Tinggi badan minimal 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali khusus Prodi D-3 PKP/PPKP/OBU/MBU/OPU dan D-3 MTP PPI Madiun pria minimal 156 cm dan wanita minimal 160 cm.

5. Pendaftar formasi pola pembibitan khusus putra/putri Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan harus melampirkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/kepala suku.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini