News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Mahasiswa Baru

Pendaftaran STIN 2023 Dibuka: Jadwal, Cara Daftar, Syarat Peserta

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) dibuka mulai hari ini, Sabtu (1/4/2023). Simak cara daftar, syarat hingga jadwalnya.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) dibuka mulai hari ini, Sabtu (1/4/2023).

STIN 2023 menyediakan kuota sebanyak 400 orang dengan menggunakan jalur seleksi.

Pendaftaran STIN dilaksanakan secara online melalui laman dikdin.bkn.go.id hingga 30 April 2023

Jadwal Seleksi STIN 2023

1. Pendaftaran Online: 1 - 30 April 2023

2. Seleksi Administrasi: 2 April - 2 Mei 2023

Syarat masuk sekolah kedinasan Badan Intelijen Negara yaitu Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) 2023, berikut cara daftar dan tahapan seleksi. (Tangkap layar ptb.stin.ac.id)

Baca juga: Pendaftaran STAN 2023 Dibuka: Cara Daftar, Jadwal, Syarat Peserta, dan Biayanya

3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Mei - Juni 2023

4. SKB Daerah: Juni 2023

5. SKB Pusat: Juni 2023

Syarat Daftar Sekolah Tinggi Intelijen Negara 2023

1. WNI dan tidak pernah terlibat tindak pidana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

2. Lulusan 2021 dan 2022 memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 80 (skala 100) dan lulusan 2023 memiliki nilai rata-rata rapot semester 1-5 minimal 75.

3. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.

4. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).

5. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.

6. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).

7. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki).

8. Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang.

9. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus).

Baca juga: Sekolah Kedinasan STIS Buka Pendaftaran 1-30 April 2023, Cek Syarat dan Jadwalnya

10. Tidak buta warna.

11. Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) Laki-laki : 165 (seratus enam puluh lima) cm.
2) Perempuan : 160 (seratus enam puluh) cm.

12. Usia pada tanggal 31 Desember 2023 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).

13. Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali.

14. Laki-laki/Perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS;

15. Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS;

16. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak dinyatakan lulusan pendidikan STIN;

17. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali yang sah secara hukum;

18. Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;

19. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;

20. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
a) Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
b) Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i STIN.

21. Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i STIN Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS 2023, Berikut Jadwal Seleksinya

Cara Daftar STIN 2023

a. Registrasi pada Portal SSCASN-BKN

1) Calon peserta seleksi mengakses portal SSCASN Kedinasan (https://dikdin.bkn.go.id).

2) Calon peserta seleksi membuat akun di portal https://dikdin.bkn.go.id.

3) Calon peserta seleksi wajib memiliki akun e-mail aktif yang akan digunakan selama masa pendaftaran dan seleksi.

4) Calon peserta seleksi login ke portal https://dikdin.bkn.go.id dengan menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga, serta password yang telah didaftarkan.

5) Calon peserta seleksi memilih STIN, melengkapi biodata, dan memilih lokasi ujian. Calon peserta seleksi hanya boleh mendaftar di salah satu Instansi atau Lembaga Pendidikan Kedinasan, dan apabila mendaftar di dua lembaga atau lebih maka dinyatakan gugur.

6) Calon peserta seleksi menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran.

7) Calon peserta seleksi akan mendapatkan link registrasi STIN berupa portal https://ptb.stin.ac.id. melalui e-mail masing-masing dan resume bukti pendaftaran.

Baca juga: Sekolah Kedinasan 2023: Formasi, Jadwal dan Alur Pendaftaran

b. Registrasi pada Portal STIN

1) Calon peserta seleksi melakukan registrasi ulang dengan melengkapi Data Riwayat Hidup dan mengunggah dokumen yang wajib sesuai dengan persyaratan administrasi ke portal https://ptb.stin.ac.id. menggunakan username dan password pada saat mendaftar di https://dikdin.bkn.go.id.

Dokumen yang wajib diunggah dapat dilihat di link ini.

2) Calon peserta seleksi mendapatkan konfirmasi kelengkapan administrasi melalui e-mail masing-masing.

3) Verifikator STIN melakukan verifikasi data atau dokumen calon peserta seleksi yang telah masuk.

4) Calon peserta seleksi dapat mengecek status kelulusan verifikasi administrasi melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan portal https://ptb.stin.ac.id.

5) Calon peserta seleksi yang dinyatakan lulus administrasi melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya seleksi SKD, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2016 sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)

6) Calon peserta seleksi akan mendapat Kartu Ujian dari STIN setelah proses verifikasi dan dinyatakan lulus seleksi administrasi.

7) Calon peserta seleksi mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan STIN.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini