Brigjen Endar menduduki posisi sebagai Direktur Penyelidikan KPK sejak tahun 2020.
Sepanjang kariernya, ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Bangkalan Madura dan Kapolres Probolinggo.
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Dicopot dari Jabatan Direktur Penyelidikan KPK
Diberhentikan dari Direktur Penyelidikan KPK
Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro telah diberhentikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran masa tugas Endar Priantoro di KPK selesai per 31 Maret 2023.
Hal tersebut, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa.
Padahal sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugas Endar Priantoro di KPK.
Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan perpanjangan masa bakti terhadap Endar tidak diusulkan dari lembaga antirasuah.
Hal itu yang membuat KPK tidak menambah masa tugas Endar Priantoro di komisi antikorupsi.
"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK."
"Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, lham Rian Pratama, TribunnewsWiki.com)