TRIBUNNEWS.COM - T (45) alias Mbah Slamet, laki-laki paruh baya yang diketahui sebagai dukun pengganda uang di Banjarnegara, Jawa Tengah, diringkus polisi.
Selain menipu, Mbah Slamet ternyata juga melakukan pembunuhan kepada para korbannya.
Peristiwa tersebut terungkap setelah keluarga salah satu korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Mbah Slamet, dukun pengganda uang di Banjarnegara.
Modus Operandi
Dari rilis Polres Banjarnegara yang diterima Tribunnews, Senin (3/4/2023), Mbah Slamet berpura pura menjadi dukun yang bisa menggandakan uang.
Apabila korban sadar ini adalah tindakan penipuan setelah ia memberikan uang, maka T alias Mbah Slamet tidak segan membunuhnya.
Pembunuhan pun dilakukan dengan cara diracun, yakni mencampurkan air minum dengan apotas.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara yang Lakukan Pembunuhan pada 11 Pasiennya
Kronologi Peristiwa
Pembunuhan terungkap, setelah Saksi S (22), anak perempuan dari korban bernama PO (53) melaporkan kejadian ini ke polisi.
Sebelumnya, pada bulan Juli 2022, korban mengajak anak laki-lakinya G (14) ke Banjarnegara.
Keduanya berangkat dari terminal Jalur Sukabumi dengan menaiki Bus Rapan Jaya jurusan Sukabumi – Wonosobo.
Setibanya di pinggir jalan di salah satu daerah di Wonosobo, korban dan anaknya dijemput oleh pelaku.
Pelaku mengajak korban dan anaknya ke rumah dan memasuki salah satu ruangan untuk melakukan ritual penggandaan uang.
Sebelum pulang, korban pun menitipkan sejumlah uang untuk digandakan, yakni total Rp. 70 juta.
Pada tanggal 20 Maret 2023, korban pun berangkat sendirian dari Sukabumi menuju ke Banjarnegara, rumah Tohari alias Slamet.
Diinformasikan Salzabilla, ayahnya berangkat ke Banjarnegara dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil.
Tujuannya diduga untuk menagih hasil penggandaan uangnya yang sebelumnya telah disetorkan.
Adapun uang yang dijanjikannya berjumlah Rp 5 miliar.
Tiba-tiba, Rabu (23/3/2023) PO menghubungi Salzabilla untuk sekedar memberitahukan lokasi keberadaannya.
"Takut ayah mati, ini share lok (rumah T alias) Pak Slamet. Ini rumah Pak Slamet buat jaga-jaga kalau umur ayah pendek."
"Misal ayah nggak ada kabar sampai Hari Minggu, langsung saja datang ke lokasi itu bersama aparat, G tau kok rumahnya (Pak Slamet)" isi pesan PO pada S.
Pada Kamis 24 Maret 2023 hingga sekarang, korban sudah tidak dapat dihubungi.
Hingga akhirnya dikabarkan telah tewas dibunuh Mbah Slamet.
Baca juga: Awal Mula Kasus Pembunuhan Berantai di Banjarnegara Terungkap, Dukun Pengganda Uang jadi Tersangka
11 Mayat Ditemukan
Hingga Senin (3/4/2023) siang, polisi menemukan setidaknya 11 mayat yang diketahui merupakan korban kekejaman T alias Mbah Slamet.
Kesebelas korban dikubur di Jalan setapak menuju hutan Desa Balun Rt. 017 Rw. 004, Wanayasa, Banjarnegara.
Dari 11 korban tersebut, 10 di antaranya adalah mayat yang lebih dulu dikubur di sebuah kebun di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.
Sebanyak 10 mayat tersebut diketahui hanya tersisa tulang-belulangnya.
Sementara 1 orang korban lagi, PO (53), diketahui berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, ia belum lama ini dikubur pelaku T.
T alias Mbah Slamet Ditangkap
Pada Minggu (2/4/2023) sekira pukul 04.00 WIB, Petugas Sat Reskrim Polres Banjarnegara menangkap T terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 05/ III/ 2023/ SPKT/ POLSEK KARANGKOBAR/ POLRES BANJARNEGARA / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 31 Maret 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, T mengaku pernah melakukan pembunuhan terhadap salah seorang korban penggandaan uang.
Baca juga: Foto-foto Penemuan 10 Jasad Korban Mbah Slamet, Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara
Setelah dilakukan penggalian di TKP, Minggu pagi sekira pukul 06.45 WIB, ternyata benar ditemukan mayat.
Mayat tersebut disinyalir merupakan PO yang masih mengenakan kaos lengan panjang warna hitam dan celana panjang warna hijau.
Serta sebuah tas yang didalamnya berisi KTP dengan identitas nama PO.
Hasil autopsi, ternyata benar bahwa jenazah tersebut merupakan PO.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, PO terancam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
Laporan tersebut bernomor LP/B/ 10 /IV/2023/SPKT/POLRES BANJARNEGARA/POLDA JAWA TENGAH. Tertanggal 02 April 2023.
Dengan nomor surat penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 198/IV/ Res .1.7./ 2023/ Reskrim tanggal 02 April 2023.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faisal Mohay)