Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik yakni Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiayanti dan mantan Koordinator KontraS Haris Azhar didakwaan masing-masing tiga dan empat pasal KUHP Pidana.
Adapun Senin (3/4/2023) Haris Azhar dan Fatia Maulidiayanti menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa mendakwa Haris Azhar dengan pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Jaksa Menyebutkan Bahwa Luhut Pandjaitan Tidak Memiliki Saham di PT Tobacom Del Mandiri
Sementara untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar.
Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Adapun dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan percakapan dilakukan Haris Azhar yang dinilai mencemarkan nama baik Luhut Pandjaitan.
Adapun hal itu diungkapkan JPU dalam sidang perdana kasus pencemaran nama baik terdakwa Haris Azhar terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Diresmikan 18 Agustus 2023, Pemerintah Belum Tetapkan Tarif KCJB, Luhut: Ini Lagi Dibicarakan
Mulanya jaksa menyatakan bahwa dalam video YouTube Haris Azhar terdapat dialog atau percakapan antara saksi Fatia bersama terdakwa dengan durasi 26 menit 51 detik. Yang mana pada menit ke 14:23 sampai menit ke 14:33 terdapat perkataan saksi Fatia sebagai berikut.
"Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini, juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita," kata jaksa menirukan perkataan Fatia.
"Siapa?" tanya Haris Azhar.