Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini, Senin (3/4/2023).
Ayah Mario Dandy Satriyo ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.
Lalu apakah Rafael akan langsung ditahan usai diperiksa?
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal itu merupakan kewenangan tim penyidik.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu belum bisa bicara banyak.
"Tentu nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut ya, apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan kah terhadap tersangka ini," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kata Rafael Alun soal Sosok Artis Inisial R yang Diduga Terkait Kasusnya, Bukan Raffi Ahmad
Namun, Ali menggarisbawahi bahwa tidak ada pihak yang dijadikan tersangka oleh KPK kemudian tak dilakukan penahanan.
Penahanan, kata Ali, hanya soal waktu.
"Jadi ini kan soal waktu kapan tersangka itu bisa dilakukan penahanan. Karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya, nanti penyidik yang akan menentukan baik itu secara subjektif maupun secara objektif," jelasnya.
Adapun Rafael Alun Trisambodo tiba di gedung KPK pukul 10.02 WIB.
Ia didampingi sejumlah tim penasihat hukum.
Rafael Alun terlihat mengenakan batik kelir oranye dibalut jaket kulit warna hitam.
Dia menjinjing tas selempang.