News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Rafael Alun Trisambodo Tiba di KPK, Ogah Jawab Pertanyaan Wartawan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Amatan Tribunnews.com di lokasi, tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023 itu enggan bicara.

Berdasarkan pantauan, Rafael Alun Trisambodo menampakkan batang hidungnya di kantor KPK pukul 10.02 WIB.

Ayah Mario Dandy Satriyo itu didampingi sejumlah tim penasihat hukum.

Rafael Alun Trisambodo Alun terlihat mengenakan batik kelir oranye dibalut jaket kulit warna hitam. Dia menjinjing tas selempang.

Awak media yang menunggu kehadirannya dari pagi sontak menodong Rafael Alun Trisambodo dengan sejumlah pertanyaan.

Namun, ia hanya menelungkupkan kedua tangannya di depan dadanya. Memberi isyarat enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Rafael Alun Trisambodo beserta tim kuasa hukum lantas memasukki kantor KPK.  Dia mengisi jadwal hadir yang selanjutnya dikalungi kalung merah pemeriksaan.

Saat ini, Rafael Alun Trisambodo sedang duduk di lobi KPK. Menunggu jadwal pemeriksaan terhadap dirinya.

Tersangka kasus dugaan korupsi, Rafael Alun Trisambodo saat diwawancarai eksklusif oleh Kompas TV terkait harta yang dimilikinya dan disita oleh KPK. (YouTube Kompas TV)

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada hari ini Rafael akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Bila hadir akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ali.

Namun, juru bicara berlatar belakang jaksa itu tidak memberitahukan akankah KPK langsung melakukan penahanan terhadap Rafael usai menjalani pemeriksaan.

"Kami pastikan, hak-hak tersangkapun akan kami berikan sesuai dengan ketentuan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini