News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU MK

Soroti RUU MK, Hamdan Zoelva: Evaluasi Rutin Bisa Ganggu Independensi Hakim

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat ditemui usai acara di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

“Kalau mengenai umur, ini kan tidak begitu penting. Kenapa tidak begitu penting, karena umur ini sudah berubah-ubah. Ada yang dari 50 tahun, bahkan pernah 40 tahun,” tuturnya.

Ia lantas menceritakan bahwa dirinya menjabat sebagai hakim konstitusi pada usia 46 tahun.

Kemudian I Dewa Gede Palguna yang kini menjabat Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga menjadi hakim komstitusi pada usia 41 tahun.

“Saya kira perubahan mengenai umur hakim juga tidak begitu penting. Jadi kalaupun sekarang dengan standar umur di UU sekarang itu tidak ada masalah,” tuturnya.

Untuk informasi, Pakar hukum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2023). 

Rapat membahas revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Revisi UU MK merupakan usul inisiatif DPR. Usulan revisi UU MK ini merupakan yang keempat kalinya sejak berdirinya MK pada 2003.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini