TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firli Bahuri cs memberhentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Cahya menyebut masa tugas Endar Priantoro di KPK telah usai per 31 Maret 2023.
"KPK membenarkan hal tersebut. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata Cahya dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Pemberhentian Endar Priantoro ini jadi pertanyaan.
Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugas Endar Priantoro di KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, perpanjangan masa bakti terhadap Endar tidak diusulkan dari lembaga antirasuah.
Hal itu yang membuat KPK tidak menambah masa tugas Endar Priantoro di komisi antikorupsi.
"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK. Sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Ali.
Adapun surat penugasan Endar Priantoro termaktub dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Surat tertanggal 29 Maret 2023 ini menjawab surat rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri dkk pada 11 November 2022.
"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat itu," bunyi surat dimaksud dikutip Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023).
Keputusan itu diambil dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri.
Surat tersebut telah dibenarkan oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Dedi Prasetyo.