TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19) sempat memberikan keterangan berbeda dalam persidangan AG (15).
Terkait perbedaan keterangan itu, pihak pengadilan menganggapnya sebagai hal yang biasa.
"Ya itu biasa perbedaan keterangan Mario dan Shane," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
Menurut Djuyamto, para saksi memang dibebaskan dalam memberikan keterangan di persidangan.
Dengan catatan, keterangan-keterangan yang diberikan sesuai dengan apa yang dilihat, didengar, dan dialami.
Nantinya Majelis Hakim akan memilah keterangan-ketetangan mana saja yang menjadi pertimbangan.
"Nanti Majelis menilai sendiri," kata Djuyamto.
Sebagai informasi, kemarin, Selasa (4/4/2023), Mario Dandy dan Shane Lukas telah memberikan keterangan secara terpisah dalam persidangan tertutup atas terdakwa AG.
Menurut penasihat hukum Shane Lukas, terdapat beberapa perbedaan keterangan dengan Mario Dandy.
Perbedaan pertama, keterangan mengenai ucapan "Enak ya main bola!"
"Versinya si Mario, itu adalah omongannya si Shane. Jadi pada saat Shane diperiksa, ditanya oleh hakim, itu adalah omongannya dari Mario," ujar Happy Sihombing, penasihat hukum Shane Lukas saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Kemudian keduanya juga menyampaikan keterangan berbeda mengenai ucapan "Freekick!"
"Mario mengatakan itu adalah si Shane yang dan si Shane pada saat ditanyakan oleh hakim, yang mengatakan itu adalah si Mario," kata Happy.
Baca juga: Bantah Jadi Sosok Pembisik, Kuasa Hukum Sebut Telah Serahkan Bukti Chat Amanda ke Penyidik
Selain beda keterangan, Happy juga menyampaikan penyesalan Shane di hadapan Majelis Hakim.
Penyesalan itu tercermin dari upaya kliennya menghentikan perbuatan Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan David Ozora (17).
Bahkan air mata sempat mengalir di wajah Shane saat mengungkapkan penyesalan di persidangan.
"Dia menyesal dan dia si Shane ini menangis. Dia kan maksud sudah ada detik-detik menghalau atau menit terakhir itu Shane menghalau Mario supaya jangan melakukan tindakan lagi," katanya.
Sebagai informasi, Mario dan Shane merupakan dua dari 15 saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penganiayaan atas terdakwa AG.
Selain saksi fakta, JPU juga menghadirkan 3 saksi ahli yang terdiri dari 2 dokter dan 1 ahli digital forensik.
Sementara dari pihak AG telah menghadirkan 4 saksi a de charge atau meringankan.
Mereka terdiri dari dua ahli pidana anak, satu ahli pidana umum, dan satu ahli psikologi forensik.
Baca juga: Gaya APA, Mantan Pacar Mario saat Jadi Saksi AG: Pakai Headphone hingga Sibuk Buka Macbook Ikut UTS
Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.