News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Seperti Inilah Reaksi Mario Dandy Setelah Tahu Ayahnya Kini Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan KPK

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun Trisambodo, Jeep Rubicon, dan Mario Dandy Satriyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo kini ditahan KPK karena kasus dugaan gratifikasi. Hal ini bermula ulah arogan sang anak yang ternyata berbuntut panjang. Apa reaksi Mario Dandy?

Tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo kini tak bisa lagi pamer kesombongan.

Dulu ia meyakini jika semua masalahnya bisa dibereskan sang ayah, seperti yang pernah diungkapkan temannya, Shane.

Kini, sang ayah, Rafael Alun Trisambodo saat ini pun telah jadi tersangka gratifikasi dan ditahan KPK.

Sejumlah awak media sempat menanyakan kepada Mario Dandy perihal ayahnya yang jadi tersangka dan ditahan.

Mario Dandy pun terlihat terkejut dan terdiam seribu bahasa.

Dia lalu merespons dengan anggukan kepala.

Dalam tayangan Kompas TV, Mario Dandy Satrio bersama Shane Lukas dihadirkan menjadi saksi pada persidangan terdakwa anak AG (15) pada Selasa (4/4/2023).

Saat hendak digiring ke dalam ruangan, sejumlah awak media melemparkan pertanyaan terkait penetapan status tersangka pada ayahnya Rafael.

Baca juga: Tersandung Kasus Penganiayaan, Mario Dandy dan AG Ternyata Sudah Lama Putus

Berbaju tahanan oren, Mario hanya bungkam dan terus berjalan tanpa menanggapi sepatah kata pun kepada awak media.

Diketahui, Rafael ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. 

KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belalang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa per di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini