TRIBUNNEWS.COMĀ - Bupati Jepara terpilih, Witiarso Utomo menyebut akan merevisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya setelah kepemilikan mobil sport Lamborghini menjadi polemik.
Hal itu dikarenakan Lamborghini merah bernopol B 1666 BUL itu tidak masuk dalam LHKPN yang dilaporkan Witiarso Utomo.
LHKPN yang disampaikan Witiarso Utomo saat mencalonkan diri sebagai Bupati Jepara pada September 2024 hanya mencantumkan kepemilikan empat unit kendaraan.
Yaitu satu unit mobil Toyota Alphard 2023 senilai Rp 1,5 miliar, satu unit Toyota Fortuner 2020 senilai Rp 450 juta, dan dua motor merek Honda.
Total nilai kendaraan yang dilaporkan itu mencapai Rp 1,9 miliar.
Dikutip dari Kompas.com, Witiarso akan merevisi LHKPN miliknya apabila sudah resmi dilantik menjadi Bupati Jepara 2024-2029.
"Saya taat aturan. Apa pun yang menjadi ketentuan yang berlaku, saya ikuti," tegas Witiarso, Minggu (5/1/2025).
Witiarso meminta masyarakat bijak terkait belum tercatatnya Lamborghini miliknya yang belum dimasukkan di LHKPN.
Ia mengatakan, saat ini dirinya masih belum berstatus pejabat negara.
Adapun pelantikannya sebagai Bupati Jepara akan digelar pada 10 Februari 2025.
"Saya berharap masyarakat memahami soal itu karena saat ini saya belum resmi dilantik."
"Kalau dilantik harta kekayaan saya utuh dilaporkan ke LHKPN," katanya.
Baca juga: Profil Witiarso Utomo, Bupati Jepara Terpilih Pilkada 2024 yang Diduga Punya Lamborghini
Viral di Media Sosial
Sorotan terhadap Witiarso Utomo berawal dari beredarnya video pendakwah Gus Iqdam mengendarai Lamborghini berwarna merah.
Gus Iqdam menegaskan bahwa mobil sport yang dinaikinya itu bukan miliknya.