TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan merupakan buah arogansi Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
Menurut Novel, arogansi Firli dilakukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan korbannya adalah Endar Priantoro.
Novel menambahkan, polemik pemberhentian Endar membuat publik semakin paham kalau Firli arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum.
"Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP (Endar Priantoro)," kata Novel kepada awak media, Rabu (5/4/2023).
Novel yang kini berstatus sebagai ASN di Polri menilai pimpinan KPK melakukan pembohongan publik terkait pemberhentian Endar.
Novel menyoroti alasan pemberhentian karena masa penugasan Endar yang habis per 31 Maret 2023 sebagaimana yang disampaikan KPK.
Menurut dia, alasan tersebut keliru lantaran Listyo pada 29 Maret 2023 telah mengirim surat perihal perpanjangan penugasan kedua untuk Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2 (empat tahun, empat tahun dan dua tahun). Tapi, memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi, isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik," jelas Novel.
"Memang surat tugas EP berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi, seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas," tambahnya.
Pimpinan KPK sebelumnya memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Respons Kapolri Sikapi Langkah Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK: Itu Urusan Internal
Namun, dugaan itu telah dibantah KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri tidak terkait dengan perkara, termasuk Formula E.
Keputusan itu, lanjut dia, diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK.