News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Saut Situmorang Soroti Pemberhentian Endar Priantoro dari KPK: Tak Segampang Itu, Ada Prosesnya

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra secara daring, Selasa (4/4/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberatnasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra secara daring, Selasa (4/4/2023), Saut mengatakan bahwa ada serangkaian proses sebelum memberhentikan pegawai KPK.

“Tidak segampang itu. Itu kan ada proses,” kata Saut Situmorang.

Ia pun mengenang saat dirinya menggelar konferensi pers namun tidak mengikuti ketentuan etika dari KPK.

Yakni, saat dirinya mengenakan batik lengan pendek, namun aturan mengharuskan mengenakan batik lengan panjang saat konferensi pers.

“Kemarin saya dengan Pak Agus konferensi pers batik lengan pendek, ketentuannya lengan panjang, itu ditegur. Ditegur tertulis dahulu sama pengawas internal,” tuturnya.

Menurutnya, memang ada serangkaian proses penagakan hukum di internal jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai KPK.

“Enggak ada ujug-ujug saya langsung dipotong gajinya, gitu kan. Jadi maksudnya ada proses,” ucapnya.

Adapun sebelum diberhentikan dari jabatannya di KPK, Brigjen Endar Priantoro sempat disorot lantaran istrinya yang diduga pamer kemewahan atau flexing.

Jika pun pemberhentian ini berkaitan dengan adanya dugaan flexing tersebut, maka seharusnya ada serangkaian proses yang dijalankan.

Baca juga: Brigjen Endar Diduga Dicopot dari KPK Karena Istri Pamer Harta, Begini Kata Pengamat

“Artinya kalau itu ada flexing di luar tentu itu kan akan ditanyakan diklarifikasi ga mungkin langsung vonis pemberhentian,” tuturnya.

“Karena tadi kan sudah kita sepakati ada MoU antara Polri dengan KPK bahwa semuanya berproeses, tidak ada yang terjadi seketika begitu saja,” lanjut Saut.

Ia menjelaskan bahwa proses-proses tersebut umumnya berawalndari pengawas internal, kemudoan ke bagian Deputi Pengawas Internal Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini