News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapi Respon Jokowi Soal RUU Perampasan Aset, Komisi III: Naskahnya Belum Sampai DPR

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani sependapat dengan kepala negara bahwa DPR harus segera merampungkan RUU tersebut

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan agar RUU Perampasan Aset diselesaikan oleh DPR. 

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani sependapat dengan kepala negara bahwa DPR harus segera merampungkan RUU tersebut.

Namun hingga kini surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset belum diterima DPR.

"Saya kira yang dimaksud Pak Jokowi itu nanti kalau surpres (surat presiden) sudah disampaikan ke DPR, maka DPR harus membahas. Kalau itu kan kita enggak ada perbedaan pendapat dengan Presiden," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Arsul juga menepis anggapan seolah-olah DPR menghalangi pembahasan RUU Perampasan Aset.

Baca juga: Jokowi Ingin RUU Perampasan Aset Segera Dibahas dan Dirampungkan

Padahal, ditegaskan Arsul, naskah akademik RUU Perampasan Aset belum masih berada di pemerintah alias belum diterima DPR.

"Yang kita berbeda pendapat itu kan seolah-olah DPR mau menghalangi, tidak mau membahas. Padahal, naskahnya belum sampai di sini, kan itu persoalannya," pungkas Arsul.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah. Oleh karena itu Pemerintah, kata Presiden, akan terus mendorong agar pembahasan RUU tersebut segera diselesaikan di DPR.

"RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan, kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Presiden berharap dengan adanya UU Perampasan Aset akan memudahkan penindakan aset-aset milik pelaku kejahatan utamanya koruptor. Aset-aset yang berkaitan dengan korupsi bisa dengan mudah di rampas untuk dikembalikan ke negara.

“Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti, karena payung hukumnya jelas,” pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini